10 Polisi Lakukan Kesalahan Prosedur saat Pengamanan Aksi 21-22 Mei

Newswire
Newswire Jum'at, 05 Juli 2019 21:07 WIB
 10 Polisi Lakukan Kesalahan Prosedur saat Pengamanan Aksi 21-22 Mei

Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan

Harianjogja.com, JAKARTA - Aksi demonstrasi di Gedung Bawaslu pada 22 Mei diwarnai kericuhan. Polri mengakui ada 10 orang Polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan proses pengamanan pada saat terjadinya kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Gedung Bawaslu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, terhadap 10 personel kepolisian itu telah dilakukan proses hukum yang berlaku dan dijatuhi sanksi.

"Yang sudah diproses baik dilakukan pemeriksaan saat ini sudah sidang disiplin ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini menjalani sidang disiplin," kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Dedi menjelaskan, dugaan pelanggaran 10 polisi itu terjadi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Adapun, personel yang dijatuhi sanksi itu merupakan bagian dari anggota Brimob Nusantara yang dikerahkan untuk membantu mengantisipasi gerakan massa pada 21-22 Mei.

Sanksi terhadap 10 kepolisian itu berupa hukuman disiplin dan administrasi. Nantinya, kata Dedi, polisi itu akan menjalani hukuman setelah dikembalikan pada daerahnya masing-masing.

"Dari 10 dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus 21 hari nanti akan laksanakan hukumannya setelah anggota tersebut kembali ke Polda setempat," ucap Dedi.

Dedi menekankan, pihaknya tetap akan melakukan langkah tegas apabila ada personel kepolisian yang melakukan kesalahan dalam proses mengamankan kerusuhan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online