Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jepara mengenakan jaket pelampung (life jacket) saat naik speed boat di Perairan Laut Jepara, Jawa Tengah, Senin (1/7/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
Harianjogja.com, JEPARA-- Nelayan di Kabupaten Jepara wajib menggunakan jaket pelampung (life jacket). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ketika terjadi kecelakaan di laut.
Pesan itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Resor Jepara Iptu Lukman Fuadi.
"Ketika nelayan menggunakan jaket pelampung [life jacket] sebagai alat keselamatan melaut tersebut, tentunya jatuh korban saat terjadi kecelakaan di laut bisa dikurangi," ujarnya di Jepara, Jawa Tengah, Senin (1/7/2019).
Ia mengakui sudah berupaya mengingatkan para nelayan di Kabupaten Jepara setiap ada kesempatan bertemu agar tidak mengabaikan jaket pelampung.
Polres Jepara juga memberikan bantuan jaket pelampung kepada nelayan beberapa waktu lalu. Harapannya, mereka memakainya saat melaut sehingga ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan mereka masih bisa selamat.
Menurut dia jaket pelampung jauh lebih menjamin keselamatan nelayan ketika terjadi kecelakaan di laut, dibandingkan dengan benda lain yang bisa dijadikan alat bantu mengapung di air ketika kapal tenggelam atau terbalik.
Dengan jaket pelampung, nelayan bisa bertahan lama mengambang di air, dibandingkan benda lain yang diyakini bisa mengapung di air. Terkait dengan nelayan di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Jepara, Jateng yang dikabarkan hilang, kata dia, ketika menggunakan jaket pelampung dimungkinkan masih bisa selamat.
Terlebih lagi, perahunya juga berhasil ditemukan dan bisa dievakuasi ke daratan. Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung Fahrur Rozikin mengakui nelayan memang masih enggan memakai jaket pelampung.
"Setiap ada pertemuan, kami selalu mengingatkan mereka sehingga ketika terjadi kecelakaan laut seperti yang dialami Nor Rohmad tentunya masih ada peluang ditemukan lebih cepat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/Solopos.com
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Mulai Oktober 2026, warga Indonesia usia 17 tahun ke atas akan dibukakan rekening BRI untuk penyaluran bantuan pemerintah.
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.
Nilai ekspor cabai DIY mencapai Rp749,9 juta pada 2026, lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2025 meski frekuensi pengiriman menurun.
Pemda DIY mengevaluasi Regol Ayom Malioboro dan menyiapkan desain ulang dengan mempertimbangkan kenyamanan pejalan kaki serta kondisi kawasan.
PSIM Jogja bersiap menghadapi Persebaya. Ondrej Rudzan ingin Laskar Mataram membenahi permainan dan membawa pulang poin dari Surabaya.