Masjid Sheikh Zayed Solo Gelar Festival Haji dan Kurban 50 Sapi
Masjid Sheikh Zayed Solo gelar Iduladha 2026 dengan 50 sapi kurban dan Festival Bulan Haji. Ada pasar gratis hingga nikah massal.
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, JAKARTA- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) disebut menerima suap senilai hingga ratusan juta rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) sebagai tersangka terkait penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, AWN diduga menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico (SPE), swasta dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) yang sedang menjalani perkara di PN Jakarta Barat. Pemberian uang itu untuk memperberat tuntutan kepada penipu yang menipu SPE.
"Sebelum tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Syarief menjelaskan, ketika persidangan akan memasuki tahap penuntutan SPE dan pihak yang menipunya memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
AVS lalu langsung berinisiatif melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) melalui seorang perantara. Sang perantara yang tidak disebutkan identitasnya oleh KPK memberi informasi kepada AVS kalau JPU berencana menuntut penipu SPE selama dua tahun.
"AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," ujarnya.
Setelah mengetahui informasi itu, SPE dan AVS berjanji akan menyerahkan uang panas itu pada Jumat 28 Juni 2019 sebelum sidang tuntutan Senin 1 Juli 2019.
Kemudian, pada Jumat pagi SPE menuju sebuah bank dan meminta pihak swasta berinisial RSU mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. "Kemudian, RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," ujar dia.
Selanjutnya, Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) di kompleks untuk menyerahkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.
"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Masjid Sheikh Zayed Solo gelar Iduladha 2026 dengan 50 sapi kurban dan Festival Bulan Haji. Ada pasar gratis hingga nikah massal.
Kelurahan Giwangan melatih warga mengolah sampah organik dengan biopori jumbo untuk mendukung program Mas Jos Kota Jogja.
Seskab Teddy Indra Wijaya membeli 35 sapi jumbo dari peternak Boyolali untuk kebutuhan kurban Iduladha 1447 Hijriah.
TPS Surabaya menangani ekspor tiga unit locomotive platform PT INKA ke Australia, melengkapi total pengiriman 16 unit.
Dosen UMY mengingatkan mahasiswa soal bahaya paylater yang memicu perilaku konsumtif, utang, hingga stres finansial menurut Islam.
Jonatan Christie langsung fokus ke Indonesia Open 2026 usai tersingkir pada babak pertama Singapore Open dari Prannoy H.S.