Hari Pertama Pimpin BGN, Sudaryono Minta Tinggalkan Persoalan Hukum
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, JAKARTA- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) disebut menerima suap senilai hingga ratusan juta rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) sebagai tersangka terkait penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, AWN diduga menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico (SPE), swasta dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) yang sedang menjalani perkara di PN Jakarta Barat. Pemberian uang itu untuk memperberat tuntutan kepada penipu yang menipu SPE.
"Sebelum tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Syarief menjelaskan, ketika persidangan akan memasuki tahap penuntutan SPE dan pihak yang menipunya memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
AVS lalu langsung berinisiatif melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) melalui seorang perantara. Sang perantara yang tidak disebutkan identitasnya oleh KPK memberi informasi kepada AVS kalau JPU berencana menuntut penipu SPE selama dua tahun.
"AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," ujarnya.
Setelah mengetahui informasi itu, SPE dan AVS berjanji akan menyerahkan uang panas itu pada Jumat 28 Juni 2019 sebelum sidang tuntutan Senin 1 Juli 2019.
Kemudian, pada Jumat pagi SPE menuju sebuah bank dan meminta pihak swasta berinisial RSU mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. "Kemudian, RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," ujar dia.
Selanjutnya, Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) di kompleks untuk menyerahkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.
"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
China resmi larang warganya berpacaran dengan AI di tengah krisis populasi. Pengguna chatbot patah hati setelah fitur AI pendamping dinonaktifkan
Beban pegawai dalam APBN 2025 mencapai Rp512,60 triliun, naik 7,58% dibandingkan 2024. Polri, Kemenhan, dan Kemenag menjadi instansi dengan beban pegawai terbes
FIFA resmi meluncurkan FIFA ASEAN Cup 2026 yang masuk kalender resmi FIFA. Indonesia menjadi tuan rumah Premier Division dengan hadiah juara mencapai US$1 juta.
Pengiriman chipset smartphone global turun 15% di semester I-2026. Qualcomm dan MediaTek tertekan, Apple & Samsung naik. Simak analisis lengkap Counterpoint!
Indonesia menempati peringkat kedua dunia sebagai negara dengan jumlah universitas terbanyak, mencapai 3.277 kampus. Simak daftar lengkap 10 negara teratas.