Chery dan BYD Kaji Potensi Kenaikan Harga Mobil di Indonesia
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). /Antara Foto-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan suap jabatan di kantor Kementerian Agama sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy mengaku alasan merekomendasi terdakwa Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur Kementerian Agama, untuk mendongkrak suara partainya di Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Rommy saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019) malam.
"Pada dasarnya sebagai pimpinan parpol, tentu siapapun yang membangun komunikasi akan saya ajak bersinergi, untuk kepentingan partai, untuk kepentingan suara," kata Rommy dalam sidang.
Terkait pengakuannya itu, Jaksa KPK, Abdul Basir lalu menanyakan kepada Rommy, alasan merekomendasikan Haris dan Muafaq untuk mengisi jabatan di Kementerian agama sebagai sosialisasi partai PPP.
Rommy pun menjawab, hal itu wajar dilakukan, menurut pengalamannya sebagai ketua umum ketika itu.
"Dalam pemahaman saya iya, sepanjang tidak menggunakan koridor koordinasi ASN [Aparatur Sipil Negara]," tutup Rommy.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk eks Ketua Umum PPP Romahumuziy atau Rommy. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Berkas kedua pejabat Kemenag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kapanewon Godean mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.