DPD DIY Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan, Ini Alasannya
DPD DIY dorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis (27/6/2019). Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengharapkan adanya rekonsiliasi sosial di kalangan masyarakat setelah putusan hasil sidang tersebut diumumkan.
"Artinya semua pihak bisa bersatu kembali, karena Indonesia itu lebih penting dibandingkan segala sesuatu. Adapun ganjalan-ganjalan, diselesaikan dengan mekanisme konstitusi kita," ujar Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad,di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Dadang juga mengharapkan masyarakat dapat menerima hasil putusan MK berdasarkan kesepakatan penyelesaian perkara kedua kubu, dan dapat kembali kepada kesibukan masing-masing, setelah hakim MK memberi putusan sidang sengketa pilpres.
"Apapun keputusannya kita harus siap menerima putusan itu. Saya kira karena itu sudah sepakat, seperti dalam Alquran, kalau sudah disepakati dan diputuskan, maka bertawakallah kepada Allah," ujar dia.
Dadang mengharapkan para hakim MK dapat bersikap jujur, memuliakan kejujuran dalam menegakkan keadilan, juga bersikap transparan bersendikan undang-undang yang berlaku dalam memberikan putusan.
MK diharapkan berhati-hati dalam mempertimbangkan, serta tidak pilih kasih dalam memutuskan perkara sengketa pilpres yang menyangkut kepentingan bangsa.
Muhammadiyah mengharapkan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dapat menjamin kehidupan beragama dapat tumbuh dengan baik.
"Jadi biarkan masyarakat Indonesia melaksanakan apa yang jadi kepercayaan maupun keyakinan mereka masing-masing," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPD DIY dorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
Program MBG serap 1,28 juta tenaga kerja dan libatkan ribuan UMKM. Dampaknya terasa dari dapur hingga sektor pangan nasional.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.