Advertisement
Kepala Daerah Diminta Hati-Hati Kalau Mau Berfoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Menjelang Pemilu 2019, aktivitas para pejabat negara disorot terkait netralitasnya. Kepala daerah diminta berhati-hati jika ingin melempar pose yang berkaitan dengan pemilihan presiden terutama saat berdinas.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa ini demi meminimalisir laporan kepada dirinya atas dugaan pelanggaran pemilu.
Advertisement
“Mau dukung ini itu harus cuti dulu karena masuk kampanye. Kalau di luar jam kerja ya tidak usah cuti karena tidak melanggar kalau di luar hari kerja,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Di sisi lain Hasyim juga mengimbau kepala daerah harus ingat dan membaca regulasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Berdasarkan pasal 281 ayat 1, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk kampanye.
Ayat selanjutnya menerangkan bahwa bagi kepala daerah yang ingin kampanye pada hari kerja, wajib melakukan cuti. Izin hanya bisa diberikan sehari dalam seminggu. Jika melanggar, pasal 547 tertulis pejabat negara bisa diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta.
Kepala daerah yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atas dugaan pelanggaran ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena melempar pose dua jari dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan simbol satu jari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement