Karhutla Kaltim Capai 1.470 Kejadian, 6.333 Hektare Terdampak
Karhutla Kaltim mencapai 1.470 kejadian dengan area terdampak 6.333 hektare. Asap mengancam kesehatan, penerbangan, pendidikan, dan ekonomi.
Penyidik KPK Novel Baswedan didampingi istrinya Rina Emilda. /Antara Foto-Muhammad Iqbal
Harianjogja.com, JAKARTA- Lembaga Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan oleh polisi.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengumumkan ada empat temuan malaadministrasi minor yang dilakukan penyidik kepolisian terkait kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Ada empat malaadministrasi minor yang kami temukan, tetapi kekeliruan tersebut tidak memiliki dampak secara substantif terhadap penyidikan perkara," kata Adrianus saat ditemui usai jumpa pers di Kantor Ombudsman Pusat di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Temuan malaadministrasi tersebut diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan sejak 11 April 2017 sampai dengan September 2018.
Dalam investigasi yang dilakukan Ombudsman, terperiksa meliputi jajaran penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Utara, dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Jaya (Polda Metro Jaya).
Malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman terdiri atas empat faktor, di antaranya aspek penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel Baswedan sebagai korban, dan aspek administrasi penyidikan (mindik).
"Dalam proses penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S/GD tanggal 11 Apirl 2017, tidak ada jangka waktu penugasan yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya," sebut Adrianus.
Sementara, komisioner Ombudsman Pusat itu menjelaskan, Pasal 6 Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan menyatakan bahwa surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat "lama waktu penugasan".
Terkait dengan temuan itu, pihak Ombudsman merekomendasikan agar kepolisian segera membuat revisi surat perintah tugas yang mencantumkan jangka waktu penugasan.
Di samping itu, Ombudsman juga meminta ada perbaikan dalam pengetikan surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, dan berita acara pemeriksaan yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading.
"Dalam surat tersebut tertulis laporan polisi No. Pol 55/K/IV/2017/PMJ/Restro Jakut/S GD yang menjadi dasar pertimbangan, padahal laporan polisi dari Yasri Yudha Yahya bernomor No.Pol: 55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD. Ada ketidakcermatan dalam dasar penugasan, sementara Pasal 6 Perkap No.14/2012 menyebut surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat dasar penugasan," terang Adrianus.
Terlepas dari temuan maladministrasi itu, Ombudsman menyatakan bahwa pihak kepolisian terlihat serius dalam melakukan penyidikan, terbukti dari jumlah personel yang dilibatkan hingga mencapai 172 anggota, atau sekitar dua kompi. Namun, keseriusan itu, menurut Adrianus, sebaiknya diiringi dengan strategi penyidikan yang cermat dan efektif, sehingga kasus Novel Baswedan dapat segera menemui titik terang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Karhutla Kaltim mencapai 1.470 kejadian dengan area terdampak 6.333 hektare. Asap mengancam kesehatan, penerbangan, pendidikan, dan ekonomi.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.