Advertisement

TEMUAN OMBUDSMAN : Polisi Abaikan Petunjuk dari Novel Baswedan soal Kasus Penyiraman Air Keras

Newswire
Kamis, 06 Desember 2018 - 21:50 WIB
Bhekti Suryani
TEMUAN OMBUDSMAN : Polisi Abaikan Petunjuk dari Novel Baswedan soal Kasus Penyiraman Air Keras Penyidik KPK Novel Baswedan didampingi istrinya Rina Emilda. - Antara Foto/Muhammad Iqbal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Lembaga Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan oleh polisi.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengumumkan ada empat temuan malaadministrasi minor yang dilakukan penyidik kepolisian terkait kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Advertisement

"Ada empat malaadministrasi minor yang kami temukan, tetapi kekeliruan tersebut tidak memiliki dampak secara substantif terhadap penyidikan perkara," kata Adrianus saat ditemui usai jumpa pers di Kantor Ombudsman Pusat di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Temuan malaadministrasi tersebut diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan sejak 11 April 2017 sampai dengan September 2018.

Dalam investigasi yang dilakukan Ombudsman, terperiksa meliputi jajaran penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Utara, dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Jaya (Polda Metro Jaya).

Malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman terdiri atas empat faktor, di antaranya aspek penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel Baswedan sebagai korban, dan aspek administrasi penyidikan (mindik).

"Dalam proses penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S/GD tanggal 11 Apirl 2017, tidak ada jangka waktu penugasan yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya," sebut Adrianus.
Sementara, komisioner Ombudsman Pusat itu menjelaskan, Pasal 6 Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan menyatakan bahwa surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat "lama waktu penugasan".

Terkait dengan temuan itu, pihak Ombudsman merekomendasikan agar kepolisian segera membuat revisi surat perintah tugas yang mencantumkan jangka waktu penugasan.

Di samping itu, Ombudsman juga meminta ada perbaikan dalam pengetikan surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, dan berita acara pemeriksaan yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading.

"Dalam surat tersebut tertulis laporan polisi No. Pol 55/K/IV/2017/PMJ/Restro Jakut/S GD yang menjadi dasar pertimbangan, padahal laporan polisi dari Yasri Yudha Yahya bernomor No.Pol: 55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD. Ada ketidakcermatan dalam dasar penugasan, sementara Pasal 6 Perkap No.14/2012 menyebut surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat dasar penugasan," terang Adrianus.

Terlepas dari temuan maladministrasi itu, Ombudsman menyatakan bahwa pihak kepolisian terlihat serius dalam melakukan penyidikan, terbukti dari jumlah personel yang dilibatkan hingga mencapai 172 anggota, atau sekitar dua kompi. Namun, keseriusan itu, menurut Adrianus, sebaiknya diiringi dengan strategi penyidikan yang cermat dan efektif, sehingga kasus Novel Baswedan dapat segera menemui titik terang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement