Advertisement
Sadis, HS Keloni 2 Anak Nainggolan Agar Tidur, Kemudian Dicekik Hingga Tewas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kronologi pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat satu persatu terungkap.
Sarah (9) serta Arya Nainggolan (7), dua anak Gaban Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita, sempat dikeloni hingga tertidur oleh Haris Simamora (HS) sebelum dicekik hingga tewas pada Selasa (13/11/2018) dini hari.
Advertisement
Haris kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Ia membunuh Gaban dan Maya memakai linggis di ruang tamu.
Setelahnya, ia mencekik Sarah dan Arya hingga kedua bocah itu tewas kehabisan oksigen di atas kasur kamar dalam rumah tersebut.
"Anaknya sempat terbangun dan ke ruang tamu setelah Haris membunuh orang tua mereka. Oleh Haris, kedua anak korban dikeloni, diajak tidur,” kata Argo, Jumat (16/11/2018).
Sarah dan Arya rupaya belum mengetahui mama dan papanya telah tewas di tangan Haris. Pelaku lantas membawa Sarah serta sang adik ke kamar tidur.
"Dia [Haris] menidurkan kemudian mencekik [dua anak Diperum]," jelasnya.
Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
"Dia terancam hukuman pidana mati. Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan ya," kata Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement