Pelaku Pemerkosaan dan Penyekapan Wanita di Makassar Ditembak
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
Foto Ahmad Dhani mengenakan kaus hitam di akun Instagram @ahmaddhaniprast. (Instagram)
Harianjogja.com, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani masih menghadapi kasus pencemaran nama baik. Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita akun Instagram @ahmaddhaniprast sebagai buntut kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (16/11/2018) mengatakan penyitaan tersebut dilakukan di rumah Ahmad Dhani di Jakarta pada Kamis (15/11/2018).
"Kami menemui adminnya sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Kami bawa atas persetujuan pengadilan," kata Barung.
Akun IG tersebut disita sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan.
"Dengan demikian kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang nanti ada perkembangan dari kasus ini menyangkut dari saksi ahli yang datang dari Jakarta," ujar Barung.
Saat ini, kata Barung, pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti seperti transmisi (handphone, red), akun, maupun jejak digital. Dengan demikian alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.
Saat ditanya kapan berkas akan diserahkan ke Kejaksaan, Barung menjelaskan saat ini pihak penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani.
Dijadwalkan, saksi ahli tersebut akan dihadirkan pada Senin atau Selasa tanggal 19 atau 20 November 2018.
"Karena kita mengakomodir juga, dari penyidik tadi, kita tetap mengakomodir saudara Ahmad Dhani," ujarnya.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena kata idiot yang dia ucapkan di vlog saat dihadang oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya 26 Agustus 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 18 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.