Advertisement
MenpanRB Segera Umumkan Revisi Passing Grade SKD dalam Seleksi CPNS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Menteri PanRB Syafruddin selaku panitia seleksi nasional calon pegawai negeri sipil akan mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade baru.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KemenPanRB Mohammad Ridwan mengatakan bahwa usulan penurunan passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut turut dibahas dalam rapat panitia seleksi nasional (panselnas).
Advertisement
“Memang kemarin sempat dirapatkan di panselanas semua opsi ya dari mulai penurunan passing grade, kemudian apa yang macam-macam banyak tapi nanti keputusannya nunggu Pak Menpan ya mungkin dikeluarkan Permenpan baru atau yang lain-lain,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/11/2018).
“Tadi pagi sudah menghadap Presiden, dan Pak Presiden sudah setuju dengan langkah-langkah yang diambil Pak Menpan dan panselnas selanjutnya tinggal implementasi saja,” lanjutnya.
Ridwan menjelaskan, usulan tersebut datang dari berbagai pihak, mulai dari Ombudsman, Kemristek Dikti, Kemendikbud, dan berbagai kementerian dan lembaga lainnya.
Selain itu, usulan tersebut guna mencegah adanya kekosongan pada formasi-formasi yang dianggap vital seperti tenaga guru, dokter, dan tenaga-tenaga teknis.
Seperti diketahui, hingga saat ini hanya 3% pelamar yang dinyatakan lolos SKD, sementara formasi vital tersebut membutuhkan 238.015 orang. “Nah ini dicari solusi yang paling tepat, nanti tunggu Pak Menpan saja satu dua hari mungkin ya,” ucapnya.
Passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ridwan menjabarkan laju kegagalan pelamar memenuhi passing grade untuk Indonesia timur sebanyak 90%, Indonesia tengah 70%, Indonesia barat 50%, sedangkan di Kementerian/Lembaga pusat sebanyak 12%. “Pasti diturunkan, cuma diturunkannya berapa enggak tahu saya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement