Advertisement

MenpanRB Segera Umumkan Revisi Passing Grade SKD dalam Seleksi CPNS

Muhammad Ridwan
Selasa, 13 November 2018 - 23:05 WIB
Nugroho Nurcahyo
MenpanRB Segera Umumkan Revisi Passing Grade SKD dalam Seleksi CPNS Menteri PANRB Syafruddin saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Eastern Regional Organization for Public Administration (EROPA) Conference 2018 di Nusa Dua, Bali, Senin (17/9/2018). - ANTARA/Fikri Yusuf

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Menteri PanRB Syafruddin selaku panitia seleksi nasional calon pegawai negeri sipil akan mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade baru.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KemenPanRB Mohammad Ridwan mengatakan bahwa usulan penurunan passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut turut dibahas dalam rapat panitia seleksi nasional (panselnas).

Advertisement

“Memang kemarin sempat dirapatkan di panselanas semua opsi ya dari mulai penurunan passing grade, kemudian apa yang macam-macam banyak tapi nanti keputusannya nunggu Pak Menpan ya mungkin dikeluarkan Permenpan baru atau yang lain-lain,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/11/2018).

“Tadi pagi sudah menghadap Presiden, dan Pak Presiden sudah setuju dengan langkah-langkah yang diambil Pak Menpan dan panselnas selanjutnya tinggal implementasi saja,” lanjutnya.

Ridwan menjelaskan, usulan tersebut datang dari berbagai pihak, mulai dari Ombudsman, Kemristek Dikti, Kemendikbud, dan berbagai kementerian dan lembaga lainnya.

Selain itu, usulan tersebut guna mencegah adanya kekosongan pada formasi-formasi yang dianggap vital seperti tenaga guru, dokter, dan tenaga-tenaga teknis.

Seperti diketahui, hingga saat ini hanya 3% pelamar yang dinyatakan lolos SKD, sementara formasi vital tersebut membutuhkan 238.015 orang. “Nah ini dicari solusi yang paling tepat, nanti tunggu Pak Menpan saja satu dua hari mungkin ya,” ucapnya.

Passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ridwan menjabarkan laju kegagalan pelamar memenuhi passing grade untuk Indonesia timur sebanyak 90%, Indonesia tengah 70%, Indonesia barat 50%, sedangkan di Kementerian/Lembaga pusat sebanyak 12%. “Pasti diturunkan, cuma diturunkannya berapa enggak tahu saya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement