Advertisement

Dana Desa Disetop Gara-Gara Kades Jadi Tersangka Korupsi

Rudi Hartono
Kamis, 08 November 2018 - 22:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Dana Desa Disetop Gara-Gara Kades Jadi Tersangka Korupsi ilustrasi korupsi. (Solopos/Whisnu Paksa)

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI—Di Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Dana Desa 2018 dari pemerintah pusat senilai Rp715,6 juta disetop karena pengelolaan keuangan desa setempat sedang bermasalah hingga sampai ke proses hukum.

Bahkan, Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeuprov) Jawa Tengah, Bankeu Kabupaten, dan bagi hasil pajak dan retribusi juga tak bisa disalurkan. Akibatnya, pembangunan desa setempat tahun ini mengalami stagnasi atau terhenti. Kegiatan yang sudah direncanakan tak bisa direalisasikan.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Kantor Desa Tremes, Kamis (8/11/2018), APB Desa Tremes 2018 tercatat Rp1,301 miliar. Dari jumlah itu, anggaran terbesar dari dana desa yang 55 persen dari total anggaran. 

Pos terbesar kedua dari alokasi dana desa (ADD) senilai Rp460,1 juta atau 35,4 persen. Komponen lainnya, meliputi Bankeuprov Rp55 juta (4,2 persen), Pendapatan Asli (PA) Desa Rp33,05 juta (2,5 persen), bagi hasil pajak dan retribusi Rp19,7 juta (1,5 persen), dan Bankeu Kabupaten Rp17,5 juta (1,4 persen).

Sekretaris Desa (Sekdes) Tremes, Heri Purnomo, saat ditemui Solopos.com, Kamis, mengatakan tahun ini menjadi tahun paling kelam bagi pemerintah desanya. Kegiatan yang sudah direncanakan dalam APB Desa 2018 tak bisa direalisasikan. 

Kegiatan yang bisa dilaksanakan hanya pelayanan masyarakat dan operasional kantor. Pemdes masih mendapat kucuran ADD sehingga perangkat desa bisa mendapatkan penghasilan tetap (siltap), memperoleh anggaran untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), membayar listrik, dan operasional kantor lainnya. 

ADD dikucurkan ke desa pun belum lama, yakni baru cair Agustus lalu. Perangkat desa sempat harus “berpuasa” tak menerima siltap selama tujuh bulan.

“Pencairan ADD melalui kecamatan, enggak langsung ke rekening desa seperti tahun-tahun sebelumnya. Dana dicairkan kades, bendahara, dan harus didampingi aparat kecamatan. Pencairan tahap II nanti juga masih belum jelas bagaimana prosesnya. Yang kami dapat hanya ADD, sumber anggaran lain disetop,” kata Heri.

Ditanya respons warga atas tak bisa dicairkannya dana desa dan sumber anggaran lainnya, menurut dia, warga sudah memahami kondisi tersebut sehingga tak ada yang komplain. 

Namun, memberi pemahaman kepada warga tak semudah yang dibayangkan. Pemerintah kecamatan dan desa sebelumnya harus mengumpulkan warga dan tokoh masyarakat untuk diberi penjelasan terkait masalah yang sedang dihadapi. 

Dia memaklumi jika warga sangat kecewa, karena proyek yang sedianya digarap tahun ini, terutama dari dana desa, tak bisa dikerjakan. Dana desa rencananya digunakan untuk mengerjakan tujuh proyek di tujuh dusun, yakni rabat jalan dan pembangunan talut jalan.

“Setelah APB Desa 2018 disahkan, kami memasang infografis di media MMT di beberapa lokasi. Rencana kegiatan yang bersumber dari pos-pos anggaran kami sampaikan semua. Namun, setelah ada kepastian anggaran tak bisa dicairkan, MMT kami cabut lagi. Kami khawatir warga mengira anggaran sudah turun kalau MMT tetap terpasang,” imbuh Sekdes.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zygma Idatya Fitha, mengonfirmasi dana desa dan sumber anggaran lainnya tahun ini untuk Tremes tak bisa disalurkan. 

Hal itu karena kepala desa (kades) setempat sedang menghadapi masalah hukum terkait dugaan korupsi APB Desa 2016 dan 2017. Dana desa 2019 kemungkinan bisa disalurkan setelah status hukum kades sudah jelas.

Sampai sekarang Dinas PMD belum menerima surat terkait kades yang informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

“Setelah ada surat resmi, seperti biasanya Bupati akan memberhentikan sementara kades bersangkutan. Selanjutnya akan ditunjuk Plt. (pelaksana tugas) kades. Setelah ada Plt. proses penyaluran anggaran bisa lebih lancar,” kata Fitha. 

Sebagaimana diberitakan, Kades Tremes, Agus Juair, ditetapkan sebagai tersanka korupsi APBD Desa 2016 dan 2017 sejak Selasa (6/11/2018). Agus disangka korupsi dana APB Desa sehingga negara dirugikan senilai Rp355 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

DPAD DIY Ajak Masyarakat Bijak Menggunakan Teknologi di Era Digitalisasi Lewat Gelaran Bedah Buku

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement