Advertisement
Petugas Imigrasi yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro Kembalikan Imbalan Rp30 Juta ke KPK
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Andi Sofyar mengembalikan uang senilai Rp30 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang Rp30 juta itu diduga imbalan untuk Andi Sofyar karena telah membantu melarikan tersangka KPK, Eddy Sindoro ke luar negeri.
"Yang bersangkutan telah diperiksa dalam proses penyidikan di KPK dan mengembalikan uang Rp30 juta yang diduga diterima sebelumnya terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (8/11/2018).
Advertisement
Hal itu diungkapkan Febri sekaligus menekankan kepada pihak Imigrasi terkait keterlibatan pegawainya dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro dengan terdakwa Lucas. KPK menduga, Andi Sofyar mempunyai peran dalam melarikan Eddy Sindoro.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah menguraikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, termasuk salah satu pegawai Imigrasi yang diduga memiliki peran dan menerima sejumlah uang," terangnya.
BACA JUGA
Febri menambahkan, pengembalian uang tersebut nantinya akan menjadi bukti tambahan untuk menguatkan dakwaan Lucas di persidangan. Secara rinci, Jaksa KPK akan membeberkan bukti-bukti lain di sidang lanjutan Lucas.
"Kami harap hal ini bisa memperjelas informasi terkait dengan perkara ini. Dan karena proses ini sedang di persidangan, ada baiknya kita hormati dan simak persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkasnya.
Nama Andi Sofyar sendiri sebelumnya sempat disebut di sidang dakwaan Lucas. Andi disebut menerima Rp30 juta dari Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk membantu melarikan Eddy Sindoro dari Indonesia ke Singapura.
Awalnya, Hendro Wibowo menerima uang sebesar SGD33 ribu dari orang suruhan Lucas, Dina Soraya karena telah membantu melancarkan rencananya melarikan Eddy Sindoro. Hendro kemudian membagikan uang tersebut ke sejumlah pihak yang membantunya.
Pihak yang diduga turut menerima uang dari Hendro selain Andi Sofyar yakni, Duty Executive PT Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati. Yulia disebut mendapat jatah Rp20 juta. Kemudian, dua orang lainnya yakni, M Ridwan dan David Yoosua Rudingan yang masing-masing disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu.
Uang tersebut diberikan Hendri kepada empat orang itu karena diduga telah turut andil membantu melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, Eddy Sindoro saat itu telah berstatus tersangka dan sudah dicekal oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri.
Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Jembatan Kewek Ditutup, Arus ke Malioboro Dialihkan Lewat Kridosono
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Realisasi Anggaran Pangan 2025 Baru 64,6 Persen
- BPN Sleman Gelar Musyawarah Ulang Terkait Ganti Rugi Tol Jogja-Solo
- Kemdiktisaintek: 60 Perguruan Tinggi Rusak Akibat Banjir
- Fenomena Air Surut Bugel Kulonprogo Bikin Heboh, Ini Penjelasan SRI
- KBRI Pastikan WNI Aman Usai Gempa M7,5 Guncang Jepang
- Polda Lampung Telusuri Kayu Misterius di Pesisir Barat
- UGM Teken MoU dengan PT TID Tingkatkan Kompetensi Lulusan SV
Advertisement
Advertisement




