Advertisement
Gubernur Sumsel Inginkan Win-Win Solution soal Jalur Khusus Batubara,
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG --Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru berharap kebijakan terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum bisa membuat nyaman pengguna jalan sekaligus tidak merugikan pengusaha tambang komoditas itu.
"Tidak ada satu titik pun pemikiran saya bertindak sebelah pihak, bahkan jauh juga dari pemikiran material. Saya sebagai Pemimpin didaerah ini membuka diri untuk dengan dijalankannya Peraturan Gubernur, sambil mencarikan bukan sekedar solusi tapi terobosan win-win," katanya saat menerima Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel (APBS), Rabu (7/11/2018).
Advertisement
Deru mengatakan melalui kebijakan yang berlaku pada Kamis (8/11) itu, dia berharap aktivitas masyarakat di sepanjang jalan umum yang kerap dilintasi truk batubara bisa lebih nyaman.
Menurutnya kebijakan tersebut sudah melalui pemikiran yang matang. Dimana pemerintah daerah akan mencarikan jalan keluar terbaik untuk jangka panjang.
"Mencari jalan terbaik bukan berarti menghindari aturan ini. Ketika ini besok kita laksanakan kita harus selalu berpikir positif bahwa apapun terdampak, kita bersatu mencarikan jalan keluar baik untuk semua jangka panjang," katanya.
Sementara itu terkait Pencabutan Pergub Sumsel No.23 Tahun 2012 Tentang Transportasi Angkutan Batubara mulai 8 November 2018, sejumlah tokoh di Sumsel angkat bicara.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan/Kabid PTKP/HMI Cabang Palembang, Sigit Muhaimin, mengatakan secara umum mendukung kebijakan pencabutan Pergub tersebut dan merubahnya dengan transportasi angkutan batu bara hanya dengan jalur kereta api dan jalur jalan khusus batu bara dalam melintas.
Dia Berharap, dengan tidak diperbolehkannya lagi mobil truk angkutan batu bara melintas di jalan raya atau jalan umum, peristiwa kemacetan dan kecelakaan tabrakan terhadap masyarakat dapat diminimalisir atau bahkan tidak ada lagi di Sumsel.
Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumsel, Umar Said, mengatakan dalam pelaksanaanya, perlunya pengawasan yang intensif oleh pihak yang terkait dari aparat keamanan, bupati atau walikota bahkan tingkat kecamatan. Sehingga pembisnis batu bara mentaati benar aturan yang baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
Advertisement
Advertisement