Advertisement

Pose Satu Jari Sri Mulyani dan Luhut Binsar Dinyatakan Bukan Pelanggaran Pemilu

Newswire
Selasa, 06 November 2018 - 16:50 WIB
Bhekti Suryani
Pose Satu Jari Sri Mulyani dan Luhut Binsar Dinyatakan Bukan Pelanggaran Pemilu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat konferensi pers tentang buku APBN Kita di Jakarta belum lama ini. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Tindakan Menteri Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan mengarahkan pose satu jari saat berfoto di dengan petinggi IMF di Bali dinyatakan bukan pelanggaran pemilu.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pemilu. Itu itu diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kasus dugaan pelanggaran pemilu itu tidak akan ditindaklanjuti.

Advertisement

Pada 18 Oktober, Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu oleh Dahlan Pido karena diduga menunjukkan keberpihakan kepada calon presiden nomor urut 01 lantaran menunjukkan satu jari dalam penutupan pertemuan tahuan IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali.

Tindakan tersebut dianggap sengaja dilakukan sebagai bentuk imbauan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon presiden.

Setelah menerima laporan dengan nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018 tersebut, Bawaslu kemudian melakukan pembahasan bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk penelaahan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pembahasan, Bawaslu kemudian melakukan pemanggilan kepada pelapor, saksi-saksi dan KPU untuk dimintai keterangan atau klarifikasi pada 23 Oktober 2018.

Selanjutnya Bawaslu meminta keterangan dari dua terlapor, yakni Luhut Pandjaitan dan Sri Mulyani Indrawati pada 2 November 2018.

Setelah mendapatkan klarifikasi, Bawaslu melanjutkan pembahasan dengan Bareskrim Polri dan Kejagung hingga didapatkan kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran pemilu.

"Kami nyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran pemilu," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement