Wonogiri Putar Haluan Ekonomi, Pariwisata dan Ekraf Jadi Andalan Baru
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Pembakaran bendera tauhid./Youtube
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus pembakaran bendera HTI oleh anggota Banser NU dinyatakan tak melanggar hukum.
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto memastikan, anggota Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang membakar bendera HTI tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Sebab, kata Arief, anggota Banser NU membakar bendera itu secara spontan serta tak disertai niat jahat.
Arief menururkan, polisi telah melakukan penyelidikan secara utuh sejak awal pembentukan panitia Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat.
“Berdasarkan penyelidikan, tiga Banser NU tidak melakukan pidana. Sebab, tidak ada unsur niat jahat dalam insiden pembakaran tersebut, jadi tidak bisa dipidanakan," kata Arief saat konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
Arief mengatakan, ketiga anggota Banser NU itu membakar bendera HTI semata-mata menjalankan tugas sesuai aturan panitia.
Panitia peringatan Hari Santri Nasional 2018 melarang peserta upacara membawa atribut selain bendera Merah Putih.
Menurutnya, pembakaran bendera tersebut dilakukan secara spontan. Itu terbukti dengan tidak ditemukannya unsur pelaku sudah menyiapkan alat pembakar. Pasalnya, pelaku sendiri sempat mencari-cari alat pembakar ketika peristiwa itu terjadi.
"Karena mengetahui bendera itu dilarang sesuai keterangan, ia membakar. Di sini menunjukan spontanitas, dengan mencari korek dan kertas," pungkasnya.
Berkenaan dengan itu, Arif mengimbau agar masyarakat bisa menilai insiden pembakaran bendera HTI saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat itu secara utuh dan tidak sepenggal.
"Harus melihat rangkaian secara utuh, dan tidak fokus pada kejadian praktis saja. Pertama perencanaan, panitia hari santri nasional, langkah-langkah dan tujuan kegiatan sudah benar dan bagus," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.