Advertisement

OJK Temukan 407 Fintech Beroperasi Tanpa Izin

David Kurniawan
Selasa, 25 September 2018 - 12:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
OJK Temukan 407 Fintech Beroperasi Tanpa Izin Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Regional III Jawa Tengah dan DIY Indra Yuheri saat Pelatihan dan Gathering Wartawan OJK Regional III Jateng dan DIY di Taman Safari Prigen, Pasuruhan, Sabtu (22/9/2018). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, MALANG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Hingga saat ini usaha yang dikenal dengan fintech peer to peer lending yang tak berizin ditemukan sebanyak 407 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumbang Tobing mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap usaha fintech yang berkembang di masyarakat. Menurut dia, pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk mengindarkan masyarakat dari potensi kerugian.

Advertisement

“Setiap usaha yang bergerak di bidang layanan keuangan harus memiliki izin dari OJK,” katanya di Malang, Minggu (23/9/2018).

Menurut dia, hingga awal September sudah menemukan fintech tak berizin sebanyak 182 entitas. Jumlah itu menambah usaha yang belum berizin karena sebelumnya sudah ada 227 entitas melakukan hal yang sama.

“Total ada 409 etintas, tapi dari jumlah itu ada dua yang sudah mengurus izin sehingga yang terdata ada 407 etintas,” ungkapnya.

Adanya temuan ini, satgas meminta kepada fintech peer to peer lending untuk menghentikan kegiatan usaha. Selain itu, semua apilakasi penawaran pinjam meminjam berbasih teknologi dihapuskan. “Kami juga meminta pada pemilik untuk menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. Namun yang paling penting, fintech harus mengurus izin ke OJK,” tutur Tongam.

Lebih jauh dikatakannya, pengawasan dan pemeriksaan terhadap fintech tak berizin dilakukan dengan memriksa website dan aplikasi pada google playstore. “Kita akan terus lakukan pengawasan karena seusai POJK 77/POJK.01/2016 harus ada izinnya,” imbuh dia.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Regional III Jawa Tengah dan DIY Indra Yuheri. Menurut dia, untuk mengetahui fintech yang telah berizin dapat mengakses www.ojk.go.id.

“Bisa dicek dan apalagila menemukan fintech atau penawaran investasi yang mencurigakan dapat melaporkan melalui kontak 157,” katanya.

Menurut dia, selain melakukan pengawasan terhadap usaha yang bergerak di bidang fintech peer to peer lending, OJK juga melakukan pengawasan terhadap usaha investasi bodong. Indra mengatakan, investasi bodong yang beroperasi di Indonesia tersebut telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat mencapai Rp9,8 triliun.

“Terbaru telah menutup setidaknya 20 entitas secara nasional. Kami akan terus menggali dan mencari seberapa banyak entitas yang beroperasi tanpa izin,” tuturnya.

Dia mengatakan, untuk saat ini masih menyelidiki tiga entitas yang ditenggarai merupakan investasi bodong. Setelahnya, OJK Regional III Jateng dan DIY akan melaporlan entitas tersebut kepada Satgas Waspada Investasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman nyaman dan tidak ada lagi penipuan-penipuan yang merugikan masyarakat.

“Peran media sangat penting, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut. Jika menemukan entitas mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement