Advertisement

Sikap Hormat Jokowi Ini Jadi Polemik, Ternyata Ada Aturannya!

Adib Muttaqin Asfar
Minggu, 23 September 2018 - 11:17 WIB
Nina Atmasari
Sikap Hormat Jokowi Ini Jadi Polemik, Ternyata Ada Aturannya! Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyanyikan lagu Indonesia Raya saat rapat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9 - 2018). (Antara / Sigid Kurniawan)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA -- Ada yang menarik dari sikap calon presiden petahana atau nomor urut 1 Joko Widodo (Jokowi) pengambilan nomor urut peserta Pilpres 2019 di Gedung KPU, Jumat (21/9/2018) malam.

Ia yang menunjukkan hormat dengan tangan di dekat kepala saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam, menjadi sorotan. Setidaknya dua politikus di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyorotinya.

Advertisement

Saat itu, hanya Jokowi yang terlihat melakukan posisi hormat serupa. Sedangkan calon wakil presiden pendampingnya, Ma'ruf Amin, tidak melakukan sikap dengan posisi yang sama. Begitu pula dengan Prabowo dan Sandi di sampingnya.

Sorotan pertama datang dari politikus Gerindra Fadli Zon yang mengkritik sikap hormat Jokowi karena tak ada bendera Merah Putih yang dinaikkan dalam acara itu. Melalui akun Twitter @fadlizon, dia me-mention komentarnya itu ke akun @jokowidodo.

"Aturan protokoler ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya harus jelas, sikap tegap sempurna atau sambil menghormat? P @jokowi harus jelaskan," kicaunya meminta penjelasan.

Hal itu juga dipertanyakan oleh politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Dia mengutip pasal 62 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat". Di situ jelas disebutkan bahwa sikap hormat adalah hal yang wajib dilakukan.

Namun jika merujuk pada penjelasan pasal itu di bagian lain undang-undang tersebut, sikap hormat yang disebutkan dalam pasal itu ternyata bukan menghormat seperti pada bendera.

"Yang dimaksud dengan 'berdiri tegak dengan sikap hormat' pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan," demikian bunyi penjelasan Pasal 62 UU No 24/2009.

Jadi, berdiri tegak dengan sikap hormat yang dimaksudkan UU tersebut adalah sikap tegap dengan lengan lurus ke bawah, bukan dengan tangan kanan di depan kepala seperti hormat bendera.

Meski demikian, Prabowo sendiri menunjukkan sikap berbeda dari para politikus pendukungnya. Dia sendiri enggan mempermasalahkan sikap hormat Jokowi tersebut. "Tidak masalah," ujar Prabowo di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Sabtu (22/9/2018), yang dilansir Suara.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soimah Pancawati Masuk Radar Calon Bupati Bantul, PDIP Akan Sodorkan Formulir

Bantul
| Jum'at, 19 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement