2 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Polisi Saat Meliput Hari Buruh di Bandung
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung, Rabu (1/5/2019), diwarnai kericuhan. Bahkan, dua jurnalis menjadi sasaran kekerasan saat terjadi keributan.
Ilustrasi ojek online (go-jek.com)
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah baru saja menetapkan tarif baru untuk ojek online alias ojol. Jika dihitung, tarifnya menjadi lebih mahal.
Tarif baru yang diberlakukan pemerintah yakni Rp2.500-3.150 per km dengan tarif biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000-Rp10.000. Lalu bagaimana perhitungannya?
Penetapan tarif ini mencakup komponen biaya jasa langsung dan tidak langsung. Komponen biaya jasa langsung yakni segala keperluan pengemudi, baik untuk perawatan kendaraan maupun penghasilannya. Sementara itu, biaya jasa tidak langsung yakni besaran biaya jasa yang merupakan beban dari aplikator.
Menurut Kemenhub, biaya jasa tidak langsung maksimal 20% dari total biaya yang dibebankan keseluruhan kepada penumpang. Dengan demikian, dapat dihitung besaran biaya jasa total yang dibebankan kepada penumpang setiap kali memesan ojol.
Berikut cara menghitung tarif ojol untuk setiap zona:
Zona I (Jawa, Sumatra, dan Bali)
- Tarif minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000-10.000 per km.
- Tarif tambahan jika lebih dari 4 km:
Tarif batas bawah untuk zona I yakni Rp1.850 per km dan batas atasnya Rp2.400 per km. Tarif itu belum termasuk biaya untuk perusahaan aplikator (Gojek, Grab, dll). Ketika ditambahkan ongkos potongan aplikator 20%, maka tarif menjadi Rp2.312-3.000 per km.
Zona II (Jabodetabek)
- Tarif minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000-10.000 per km.
- Tarif tambahan jika lebih dari 4 km:
Tarif batas bawah Rp2.000 per km, dan batas atas Rp2.500 per km. Jika ditambah ongkos potongan aplikator 20%, maka tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400-3.125 per km.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua)
- Tarif minimal dalam 4 km pertama antara Rp7.000-10.000 per km.
- Tarif tambahan jika lebih dari 4 km:
Tarif batas bawah Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Ditambah ongkos potongan aplikator 20%, maka tarif yang dibayar penumpang antara Rp2.625-3.250 per km.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis/JIBI/Solopos
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung, Rabu (1/5/2019), diwarnai kericuhan. Bahkan, dua jurnalis menjadi sasaran kekerasan saat terjadi keributan.
KPK memeriksa pejabat Bea Cukai dan pengusaha terkait dugaan aliran uang korupsi serta pengembangan kasus suap impor barang di Kemenkeu.
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dorong skrining kesehatan mental siswa usai kasus klitih yang menewaskan pelajar di depan SMAN 3 Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.