Advertisement

Penerbangan Nasional Patut Waspadai Kejahatan Siber

Rio Sandy Pradana
Jum'at, 21 September 2018 - 00:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Penerbangan Nasional Patut Waspadai Kejahatan Siber Ilustrasi - Reuters/Dado Ruvic

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menilai sektor transportasi udara harus mewaspadai kejahatan berbasis digital. Industri penerbangan diminta memperkuat sistem keamanan.

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno menyebut semua hal dalam penerbangan seperti bisnis, operasional, layanan darat, komunikasi-navigasi dan surveillance (CNS), infrastruktur bandara, manajemen lalu lintas udara (ATM), dan rantai pasokan kargo udara sekarang menggunakan sistem siber. 

Advertisement

Namun, terdapat ancaman serius yang harus diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak mengganggu operasional penerbangan.

“Serangan siber dapat terjadi dalam sistem reservasi tiket penerbangan, teknologi bandara, sistem informasi dan sebagainya. Perlu sistem keamanan siber yang kuat, sehingga serangan siber dapat dilawan sedini mungkin dan dapat diperbaiki dengan cepat," kata Pramintohadi dalam siaran pers, Kamis (20/9/2018).

Pihaknya telah menggandeng Otoritas Penerbangan Amerika Serikat (Federal Aviation Administration/ FAA) dan telah melakukan pembahasan untuk mengantisipasi ancaman kejahatan siber pada penerbangan.

Pertemuan itu merupakan forum pertukaran informasi dan best practices terkait dengan bentuk ancaman kejahatan siber, perkembangannya, serta penanganannya di sektor penerbangan sipil.

Sementara itu, Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara (Hubud) Nur Isnin Istiartono mengatakan Indonesia telah mengadopsi aturan internasional terkait keamanan siber di sektor penerbangan ke dalam aturan keamanan penerbangan nasional.

Aturan tertuang dalam Annex 17 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan Indonesia telah mengadopsinya dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa operator bandara, maskapai penerbangan nasional dan asing, navigasi udara Indonesia dan badan hukum yang telah didelegasikan harus melakukan pengukuran untuk melindungi kerahasiaan, integritas dan ketersediaan sistem teknologi informasi dan komunikasi dan data yang terkait dengan siber.

Seluruh stakeholder harus membentuk unit keamanan siber untuk membuat rencana penanganan. Mereka juga punya kewajiban untuk melapor kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara jika terjadi serangan siber dan membuat prosedur penanganan.

“Kita sama-sama belajar dari Amerika yang sudah lebih dulu punya sistemnya. Ke depannya kita harus bekerja sama untuk membangun sistem dan standar prosedur operasi keamanan siber penerbangan di Indonesia," ujar Isnin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement