Advertisement
Napi Kasus Ujaran Kebencian Buni Yani, Bakal Masuk Tim Medsos Kubu Prabowo
Buni Yani. - Suara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis medsos Buni Yani yang pernah divonis bersalah karena unggahannya di media sosial kini bakal masuk jadi timses capres Prabowo Subianto untuk menangani medsos.
Buni Yani, narapidana kasus pelanggaran UU ITE, dikabarkan masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Bakal Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Rencananya, Buni Yani masuk dalam direktorat media sosial.
Advertisement
Calon Ketua TKN Djoko Santoso membenarkan hal tersebut. Djoko mengatakan, bukan TKN yang menawarkan, tapi Buni Yani mengajukan diri.
"Ya, dia ingin masuk, ya tampung," kata Djoko di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).
BACA JUGA
Djoko menjelaskan, nama Buni Yani masih dipertimbangkan oleh pengurus TKN. Pasalnya, TKN kekinian masih sibuk membahas jargon yang pas untuk Prabowo – Sandiaga Uno.
Saat disinggung perihal status Buni Yani yang narapidana, Djoko mengakui tidak paham terhadap masalah tersebut.
"Aku ora ngerti yo, nanti tak tanya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Buni Yani merupakan dosen perguruan tinggi swasta yang menjalani hukuman 18 bulan penjara karena melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disebabkan dia mengedit video pidato Ahok yang membuat geger publik, karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gubernur DIY Setujui Kenaikan Banpol di Gunungkidul, Segini Besarannya
- Astra Motor Yogyakarta Gencarkan Kampanye Anti Knalpot Brong
- Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
- Tim Praxis High School Raih Juara 2 Kompetisi AI Asia
- Berikut Spesifikasi Pembangunan Jembatan Kabanaran, Telan Rp863 Miliar
- Mendikdasmen Percepat Revisi Aturan Antiperundungan
- Pendaftaran Hak Cipta Sekarang Bisa Online, Begini Caranya
Advertisement
Advertisement





