Advertisement
Yes, KLHK Menang Atas Gugatan Kasus Karhutla Rp1,3 Triliun
Ilustrasi kebakaran hutan. - REUTERS/Fred Greaves
Advertisement
Harianjogja.com, HONG KONG-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan membuat tiga perusahaan harus mengganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan Rp1,3 triliun.
"Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung [MA] dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis yang diterima di Hong Kong, Sabtu (8/9/2018).
Advertisement
Dengan putusan ini ia mengatakan tiga perusahaan perkebunan yang terbukti lalai, dijerat hukum dan harus mempertanggungjawabkan dampak karhutla yang merugikan rakyat banyak.
Setelah melalui proses kasasi, 28 Juni 2018, Mahkamah Agung memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) bersalah, dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar.
BACA JUGA
PT JJP merupakan perusahaan perkebunan sawit yang dituntut membakar dan merusak 1.000 hektare (ha) lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada 10 Agustus 2018, MA juga menolak kasasi PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ), dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp639,94 miliar.
Perusahaan ini dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selang beberapa hari, tepatnya 15 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memutuskan PT Palmina Utama bersalah, serta wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp183,7 miliar.
Dengan putusan ini, kata Rasio, mencerminkan Hakim memegang prinsip "in dubio pro natura" atau keberpihakan kepada lingkungan hidup.
"Putusan ini patut diapresiasi, semoga dapat meningkatkan kepatuhan hukum kalangan korporasi, demi masa depan lingkungan hidup Indonesia yang lebih baik," kata Rasio.
Sementara itu, KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkrach van gewisjde) dari kasus kebakaran hutan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (Riau) dan PT Kalista Alam (NAD).
"Kami terus meminta PN Pekanbaru dan PN Meulaboh segera mengeksekusi putusan yang ada, karena kewenangannya ada di mereka," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK Jasmin Ragil.
Eksekusi putusan ini penting untuk menimbulkan efek jera dan menghormati putusan pengadilan. Agar ada pembelajaran bagi yang lain dan menegaskan bahwa Indonesia benar negara hukum, jadi semua harus menghormati putusan pengadilan, ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement







