Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof Mahfud MD./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JAKARTA- Polemik gerakan #2019GantiPresiden ditanggapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Mahfud MD menilai, gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum.Mahfud mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden merupakan hal yang lumrah, jadi tidak dapat dikatakan sebagai makar atau hendak menggulingkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.
"Ada yang nekat mengatakan gerakan itu makar. Di mana makarnya? Tidak ada makar. Gerakan itu tidak meyandera presiden. Mereka juga tak mau mengganti Pancasila. Tapi kan dia mau ikut pemilu. Di mana makarnya?” Mahfud MD di Kantor Pergerakan Indonesia Maju [PIM], Jalan Brawijaya VIII Nomor 11,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut menjelaskan, makar dalam pengertian hukum adalah kudeta alias mengambilalih tampuk kekuasaan pemerintah secara paksa.
Karenanya, secara historis, kudeta atau makar hanya bisa dilakukan oleh militer atau kekuatan kolektif masyarakat sipil.
”Dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP, terdapat tiga kriteria makar. Pertama, merampas kemerdekaan presiden sampai dia tak bisa bekerja. Bisa dikurung, ditahan, itu makar namanya,” kata Mahfud MD.
Kedua, berkomplot merampas kemerdekaan presiden dan wapres baru bisa disebut makar. Ketiga, kalau ada gerakan hendak menggantikan ideologi negara.
Mahfud MD berpesan kepada masyarakat agar memahami hukum, sehingga bisa secara benar menilai suatu gejala sosial.
"Saya bukan pengikutnya, tetapi kita harus berhukum dengan benar kalau mau berkeadaban. Perbedaan jangan dibenturkan melawan hukum, tidak boleh. Kita itu menjadikan hukum sebagai harmoni, membangun harmoni," tandas Mahfud MD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.