Advertisement

Mahfud MD : Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Makar, Kita Harus Berhukum dengan Benar

Newswire
Kamis, 06 September 2018 - 22:50 WIB
Bhekti Suryani
Mahfud MD : Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Makar, Kita Harus Berhukum dengan Benar Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof Mahfud MD. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Polemik gerakan #2019GantiPresiden ditanggapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Mahfud MD menilai, gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum.Mahfud mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden merupakan hal yang lumrah, jadi tidak dapat dikatakan sebagai makar atau hendak menggulingkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.

Advertisement

"Ada yang nekat mengatakan gerakan itu makar. Di mana makarnya? Tidak ada makar. Gerakan itu tidak meyandera presiden. Mereka juga tak mau mengganti Pancasila. Tapi kan dia mau ikut pemilu. Di mana makarnya?” Mahfud MD di Kantor Pergerakan Indonesia Maju [PIM], Jalan Brawijaya VIII Nomor 11,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut menjelaskan, makar dalam pengertian hukum adalah kudeta alias mengambilalih tampuk kekuasaan pemerintah secara paksa.

Karenanya, secara historis, kudeta atau makar hanya bisa dilakukan oleh militer atau kekuatan kolektif masyarakat sipil.

”Dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP, terdapat tiga kriteria makar. Pertama, merampas kemerdekaan presiden sampai dia tak bisa bekerja. Bisa dikurung, ditahan, itu makar namanya,” kata Mahfud MD.

Kedua, berkomplot merampas kemerdekaan presiden dan wapres baru bisa disebut makar. Ketiga, kalau ada gerakan hendak menggantikan ideologi negara.

Mahfud MD berpesan kepada masyarakat agar memahami hukum, sehingga bisa secara benar menilai suatu gejala sosial.

"Saya bukan pengikutnya, tetapi kita harus berhukum dengan benar kalau mau berkeadaban. Perbedaan jangan dibenturkan melawan hukum, tidak boleh. Kita itu menjadikan hukum sebagai harmoni, membangun harmoni," tandas Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Revitalisasi Rampung, 400 Pedagang Pasar Terban Pindah Akhir Tahun

Revitalisasi Rampung, 400 Pedagang Pasar Terban Pindah Akhir Tahun

Jogja
| Senin, 27 Oktober 2025, 14:57 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement