Dewas KPK Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Staf KPK di Kasus Pemalang
Dewas KPK mengkaji dugaan pelanggaran etik Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Idrus Marham. /suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA- KPK akhirnya menahan mantan Menteri Sosial era Joko Widodo, Idrus Marham Jumat (31/8/2018). Tersangka korupsi itu pun keluar Gedung KPK dengan menggunakan rompi orange tahanan KPK.
Idrus ditahan setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Dia keluar gedung KPK pukul 18.24 WIB. Idrus ditahan selama 20 hari ke depan.
Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia juga diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dolar oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Dewas KPK mengkaji dugaan pelanggaran etik Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Apindo memproyeksikan ekspor Indonesia membaik pada Juli 2026, tetapi biaya produksi dan permintaan global masih menjadi tantangan.
Anas Vianto, siswa SLB Bina Siwi Bantul, meraih juara I LKSN 2026 cabang tata busana setelah menjadi wakil DIY di tingkat nasional.
Film Dan Bandung menggelar special screening di Jogja, mengangkat kehidupan mahasiswa, persahabatan, keluarga, dan dinamika perasaan.
OJK mencatat pembiayaan investasi multifinance turun 5,33% menjadi Rp167,89 triliun pada semester I/2026.
Iran menyatakan Selat Hormuz belum akan dibuka sebelum AS menghentikan ancaman, operasi militer, sanksi, dan blokade laut.