Advertisement
TERKINI : Jumat Keramat, Mantan Mensos Idrus Marham Ditahan KPK
Idrus Marham. - suara.com/Muhaimin A Untung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- KPK akhirnya menahan mantan Menteri Sosial era Joko Widodo, Idrus Marham Jumat (31/8/2018). Tersangka korupsi itu pun keluar Gedung KPK dengan menggunakan rompi orange tahanan KPK.
Idrus ditahan setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Dia keluar gedung KPK pukul 18.24 WIB. Idrus ditahan selama 20 hari ke depan.
Advertisement
Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia juga diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dolar oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
BACA JUGA
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Spesifikasi Pembangunan Jembatan Kabanaran, Telan Rp863 Miliar
- Mendikdasmen Percepat Revisi Aturan Antiperundungan
- Pendaftaran Hak Cipta Sekarang Bisa Online, Begini Caranya
- Jokowi Bertemu Lee Hsien Loong di Forum Bloomberg
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Promo NEWVEMBER 2025
- Bobibos Diklaim Setara RON 98, Perlu Uji dan Dukungan
- Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara YIA
Advertisement
Advertisement





