Advertisement
Dewan Akan Panggil MUI dan Kemenkes Cari Solusi Vaksin Rubella
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- DPR mendorong pemerintah untuk mencari bahan baru sebagai pengganti vaksin Measles Rubella saat ini yang dinyatakan MUI mengandung babi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irgan Chairu Mahfiz sangat memahami langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan vaksin mengandung unsur babi. Hal itu disebabkan pemerintah belum menemukan vaksin yang mengandung bahan-bahan halal.
Advertisement
Irgan menjelaskan, MUI memiliki kewenangan untuk menguji kehalalan sebuah vaksin. Hal itu merupakan langkah darurat syariah karena Indonesia belum bisa menemukan vaksin yang halal selain vaksin yang tersedia dari India. Vaksin tersebut ialah vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII).
"Kita kondisinya sekarang tak ada ketersediaan vaksin yang halal, yang ada vaksin yang kita dapatkan dari serum pabrik India itu. Dan MUI membuka ruang, jika tak ada vaksin yang halal, itu bisa dinyatakan, dibolehkan atau mubah, ini darurat syariah. Jadi posisinya seperti itu," kata Irgan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (21/8/2018).
Menurut dia, peristiwa ini sempat terjadi sebelumnya pada vaksin meningitis yang akan digunakan oleh para calon jemaah haji pada Juli 2010 lalu. MUI menetapkan vaksin meningitis produksi GSK haram karena tercemar unsur babi. Solusi saat itu, pemerintah langsung mencari penggantinya yang tidak memiliki unsur haram di dalamnya.
Berkaca dengan itu, Irgan meminta kepada pemerintah untuk bisa mencari pengganti dari vaksin yang diimpor dari negara India tersebut.
"Kita minta kepada pemerintah agar segera mencari produk-produk yang bisa membuat umat Islam itu nyaman memakai vaksin rubella," ujarnya.
Ia menambahkan, komisi IX akan memanggil pihak Kementerian Kesehatan serta MUI untuk membicarakan terkait solusi yang akan ditempuh oleh pemerintah guna mencari vaksin yang halal digunakan oleh masyarakat Indonesia.
"Komisi IX kita agendakan, awal September nanti untuk berbicara dengan Kemenkes, validitas dari rekomendasi yang dikeluarkan MUI, bagaimana solusinya. Apakah Kemenkes tetap menggunakan ini sepanjang belum ada, atau Kemenkes sudah bisa menemukan produk yanh halal untuk digunakan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement