Gara-Gara Isu Haram Halal, Baru 2,68% Anak di Dumai Disuntik Vaksin Rubella

Newswire
Newswire Selasa, 21 Agustus 2018 12:50 WIB
Gara-Gara Isu Haram Halal, Baru 2,68% Anak di Dumai Disuntik Vaksin Rubella

Ilustrasi vaksin./Reuters

Harianjogja.com, DUMAI- Isu haram halalnya vaksin Measles Rubella mempengaruhi ketercapaian pemberian vaksin tersebut di Dumai, Riau.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai masih menunda pelaksanaan Imunisasi Measles Rubella (MR) dan cakupan pemberian vaksin baru mencapai 2,68% per 10 Agustus 2018 dari target 86.555 anak dan pelajar sasaran.

Kepala Dinkes Dumai, Faisal di Dumai, Senin, mengatakan pemberian vaksin rubella ini masih ditunda dan akan menunggu fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), meski diisukan mengandung unsur nonhalal.

"Cakupan sasaran vaksin rubella baru 2,68 persen sejak dimulai pencanangan pada awal agustus, dan kita masih menunggu fatwa resmi MUI," tambahnya .

Menurutnya Dinkes Dumai resmi menunda pemberian imunisasi bagi anak usia 9 bulan hingga dibawah 15 tahun ini sesuai surat edaran Kemenkes RI tentang kampanye Imunisasi MR Fase 2 dan agar tidak ada persoalan.

Dinkes Dumai memusatkan pencanangan program Imunisasi MR di SMP Binaan Khusus di Jalan Putri Tujuh, dan dihadiri Wakil Wali Kota Eko Suharjo, sekaligus pemberian perdana vaksin ke pelajar.

Pencanangan Imunisasi MR dilaksanakan juga dengan menurunkan semua petugas medis puskesmas dan posyandu menyasar ke semua sekolah untuk menjangkau anak, dan juga mendatangi ke rumah.

"Ditunda pelaksanaan pemberian vaksin campak dan rubella ini dengan mengacu surat edaran kementrian kesehatan, agar tidak ada lagi permasalahan," sebutnya.

Pemerintah, lanjutnya memberi kesempatan bagi masyarakat yang memilih menunggu terbit fatwa MUI tentang imunisasi ini, dan agar dapat memperoleh vaksin hingga akhir September 2018.

Ketua MUI Dumai, Zakaria juga telah menyerukan penundaan pelaksanaan vaksin MR pada pemerintah daerah sambil menunggu proses sertifikasi halal.

"Sikap MUI dumai mengimbau agar dinas kesehatan menunda proses pemberian vaksin rubella ini," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Fatwa MUI segera menerbitkan keputusan soal vaksin MR dari India yang digunakan untuk kampanye imunisasi di 28 provinsi di luar Pulau Jawa.

"Baru nanti dirapatkan oleh komisi fatwa. Insya Allah nanti malam [Senin, 20/8/2018 malam dikeluarkan keputusan]," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni\'am Soleh.

Ni\'am belum mau memberikan komentar terkait isu yang beredar bahwa vaksin MR positif mengandung unsur nonhalal sampai keputusan secara resmi diterbitkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online