Advertisement
Mahfud MD Bertemu Kubu Prabowo, Pindah Dukungan?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahfud MD yang sebelumnya gagal menjadi cawapres Jokowi bertemu dengan Sudirman Said yang nota bene berasal dari kubu pendukung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menceritakan bila pertemuannya dengan Sudirman Said bukanlah sebuah bentuk tawaran untuk dirinya berpindah ke kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Advertisement
“Gini, Sudirman itu teman saya, saya sering berdiskusi tanpa pemihakan politik dengan siapa pun," ungkap Mahfud saat ditemui di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Mahfud melanjutkan, pertemuannya dengan Sudirman yang notabennya sebagai politisi bukanlah sesuatu yang baru baginya. Sebab ia kerap kali bertemu dengan siapa saja baik politisi atau tidak untuk berdiskusi.
"Banyak jugalah. Diskusi saja, semua datang," jelas dia.
Oleh sebab itu, Anggota dewan pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menggarisi bilamana pertemuan Sudirman untuk menawarkan dirinya bergabung ke Tim Sukses Koalisi Prabowo - Sandiaga.
“Enggak ada tawaran itu [pindah ke timses Prabowo-Sandiaga], enggak ada,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
Advertisement
Advertisement