Advertisement
Pemberi Amplop Berisi Rp20.000 saat Pilbup Temanggung Divonis 3 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG- Jangan Main-main dengan politik uang. Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah memberikan hukuman setimpal untuk pelaku politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018.
Majelis Hakim pada Rabu (12/7/2018), memvonis terdakwa politik uang Supriyono warga Desa Gowak, Pringsurat dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Didit Pambudi Widodo mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 a Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja memberikan uang kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu," katanya.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya pada pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa amplop supaya dimusnahkan dan uang Rp20.000 dirampas oleh negara.
Menurut majelis hakim hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa telah mencederai demokrasi, dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk berunding dengan penasihat hukum.
"Sesuai undang-undang, apabila terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut agar melakukan upaya hukum berupa banding selama tiga hari sejak diputuskan," katanya.
Setelah terdakwa Supriyono berunding dengan tim penasihat hukum dari LBH Temanggung, terdakwa menyampaikan banding atas putusan majelis hakim.
Penasihat hukum Muhammad Jamal usai sidang mengatakan pihaknya memutuskan untuk banding karena berdasarkan pertimbangan pembelaannya tidak diakomodir sama sekali oleh majelis hakim.
"Yang terungkap dalam persidangan itu bahwa terdakwa tidak murni memberi tetapi benar-benar diminta uangnya, jadi menurut kami putusan ini sangat tidak mencerminkan keadilan." katanya.
Menurut dia vonis tersebut terlalu berat, tidak sesuai dengan substansi atau perbuatan dari terdakwa, cuma Rp60.000 itu sebenarnya tidak sesuai kalau dihukum 3 tahun.
"Kami akan lakukan upaya banding dan akan mendaftarkan banding hari ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Didukung Tol dan Ragam Destinasi, Soloraya Makin Ramai Dikunjungi Wisatawan
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement