Mobil Pembawa 24 Kg Sabu ke Jakarta Dihentikan di Jalan Tol
Polrestabes Medan menyita 24 kilogram sabu tujuan Jakarta yang disembunyikan di dinding mobil setelah pengejaran di Jalan Tol Trans Sumatera.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, TEMANGGUNG- Jangan Main-main dengan politik uang. Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah memberikan hukuman setimpal untuk pelaku politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018.
Majelis Hakim pada Rabu (12/7/2018), memvonis terdakwa politik uang Supriyono warga Desa Gowak, Pringsurat dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Didit Pambudi Widodo mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 a Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja memberikan uang kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu," katanya.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya pada pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa amplop supaya dimusnahkan dan uang Rp20.000 dirampas oleh negara.
Menurut majelis hakim hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa telah mencederai demokrasi, dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk berunding dengan penasihat hukum.
"Sesuai undang-undang, apabila terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut agar melakukan upaya hukum berupa banding selama tiga hari sejak diputuskan," katanya.
Setelah terdakwa Supriyono berunding dengan tim penasihat hukum dari LBH Temanggung, terdakwa menyampaikan banding atas putusan majelis hakim.
Penasihat hukum Muhammad Jamal usai sidang mengatakan pihaknya memutuskan untuk banding karena berdasarkan pertimbangan pembelaannya tidak diakomodir sama sekali oleh majelis hakim.
"Yang terungkap dalam persidangan itu bahwa terdakwa tidak murni memberi tetapi benar-benar diminta uangnya, jadi menurut kami putusan ini sangat tidak mencerminkan keadilan." katanya.
Menurut dia vonis tersebut terlalu berat, tidak sesuai dengan substansi atau perbuatan dari terdakwa, cuma Rp60.000 itu sebenarnya tidak sesuai kalau dihukum 3 tahun.
"Kami akan lakukan upaya banding dan akan mendaftarkan banding hari ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polrestabes Medan menyita 24 kilogram sabu tujuan Jakarta yang disembunyikan di dinding mobil setelah pengejaran di Jalan Tol Trans Sumatera.
Harga emas perhiasan hari ini Sabtu 25 Juli 2026 naik tipis. Simak daftar harga emas 24 karat hingga 5 karat di Lakuemas dan Rajaemas.
Subandi Giyanto tetap melestarikan lukisan kaca dan tatah sungging di Bantul sambil mencetak generasi baru lewat pelatihan gratis.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 25 Juli 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dan mengungkap pemeriksaan awal dengan sekitar 20-30 pertanyaan dalam kasus TPPU.
Jadwal SIM Keliling Jogja Sabtu 25 Juli 2026 tersedia di Alkid dan Balai Kota. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.