Advertisement
Praktik Aborsi di Magelang Terungkap, Seorang Dukun Bayi Ditangkap
Ilustrasi mayat bayi. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Praktik aborsi di Magelang terungkap, Selasa (19/6/2018). Praktik aborsi itu dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai dukun pijat bayi, warga Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, Jawa Tengah.
Perempuan paruh baya berinisial YM, diringkus jajaran PPA Sat Reskrim Polres Magelang, Polda Jateng. Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo mengatakan, kasus tersebut terbongkar karena keserahan warga sekitar atas praktik yang dilakukan sang dukun.
Advertisement
"Setelah kita melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kegiatan aborsi dilakukan oleh pelaku YM. Kemudian pelaku langsung kita amankan," ujar Kapolres seperti yang dilansir dari situs tribratanews.magelang.jateng.polri.go.id.
Dari hasil penggalian yang dilakukan di belakang rumah pelaku, polisi berhasil menemukan dua puluh kantong plasik berisikan tulang bayi yang diduga kuat sebagai korban aksi kejahatan.
BACA JUGA
"Untuk sementara, kita menemukan 20 kantong plastik yang berisikan tulang-tulang bayi. Namun kita belum bisa memastikan berapa jumlah bayi korban aborsi," ujar Hari.
Dari pengngakuan tersangka YM, ia sudah menjalankan profesinya selama 25 tahun sebagai dukun, dan melakukan aborsi sebanyak delapan kali. "Namun barang bukti yang sudah kita dapatkan kemungkinan korban mencapai puluhan. Pemggalian masih kita lakukan, kemungkinan masih kita temukan kantong-kantong lainnya," kata Hari.
Selain mengamankan pelaku, sambung Hari, pihaknya juga mengamankan sepasang suami istri yang menjadi pasien sang dukun beranak. "Jadi total sementara yang sudah kita tetapkan tersangka sebanyak tiga orang," terangnya.
Atas perbuatannya, sang dukun terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara untuk ibu yang melakukan aborsi dijerat Pasal 80 Ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
RSUD Wates Tambah Layanan Rawat Inap Pasien Gangguan Jiwa
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Geopark Jogja Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
- BPNT Kulonprogo 2026 Disalurkan, Penerima Turun Jadi 904 KPM
- 7 Rempah Dapur yang Bisa Membantu Mengelola Gejala PCOS
- 12 Tim Lolos 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Inter Milan Tersingkir
- MBG TV Resmi Mengudara, Warganet Soroti Efisiensi Anggaran
- MotoGP Thailand 2026: Marc Marquez Bidik Kemenangan ke-100
- Razia Salon di Bantul, Satpol PP Amankan Pasangan di Kamar Terkunci
Advertisement
Advertisement





