Mabes Polri Tangani Kasus Tenggelamnya KM Virgo Transport 8
Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebanyak 69 orang masih dalam pencarian hingga 28 September 2026.
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA- Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri, Sabtu (9/6/2018) malam.
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, seusai diperiksa sekitar 7 jam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap sebesar Rp1 miliar dari pengusaha terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
"SM [Syahri Mulyo], Bupati Tulungagung ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu pagi (10/6/2018).
Syahri keluar dari Gedung KPK RI dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK sekitar pukul 04.40 WIB.
Ia menyerahkan diri ke KPK pada hari Sabtu (9/6/2018) sekitar pukul 21.30 WIB setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Rabu (6/6/2018) dini hari.
"Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap kooperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka ataupun penanganan perkara itu sendiri," ujar Febri.
Sebelumnya, sempat beredar video Syahri yang mengatakan bahwa dirinya adalah "korban politik" sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, Syhari yang mencalonkan diri sebagai Bupati Tulungagung 2018 s.d. 2023 bersama pasangannya Marwoto, meminta para pendukungnya untuk tetap memenangkan pasangan tersebut pada pemungutan suara 27 Juni 2018.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung 2013 s.d. 2018 Syahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Agung Prayitno dari pihak swasta sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengusaha Susilo Prabowo.
Susilo Prabowo diduga menyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait dengan "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Pemberian tersebut adalah pemberian ketiga setelah Syahri menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.
Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangi proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebanyak 69 orang masih dalam pencarian hingga 28 September 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Noorhaidi Hasan menyebut empat kemampuan manusia yang menjadi fondasi pendidikan di tengah kecanggihan AI.