Advertisement

Tarif Tunggal Tol Semarang A, B dan C Sudah Diketok, Segini Besarannya

Yanita Petriella
Kamis, 07 Juni 2018 - 20:48 WIB
Nugroho Nurcahyo
Tarif Tunggal Tol Semarang A, B dan C Sudah Diketok, Segini Besarannya Kendaraan melintasi salah satu ruas Jalan tol Semarang-Batang di Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/3/2018). - ANTARA/Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan perubahan sistem pentarifan menjadi tarif tunggal  pada jalan tol Semarang Seksi A, B, dan C.

General Manager PT Jasa Marga Tbk. Cabang Semarang Johanes Mancelly mengatakan bahwa perubahan sistem pentarifan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi.

Advertisement

Menurutnya, pengguna jalan tol tidak perlu menemui banyak titik pemberhentian saat melakukan perjalanan di ruas jalan tol Semarang.

Pentarifan merata yang akan mulai diberlakukan mulai 9 Juni 2018 pukul 00.00 tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif jalan tol Semarang setelah dilakukan pentarifan merata adalah sebagai berikut:

A. Golongan I : Rp 5.000

B. Golongan II: Rp 7.500

C. Golongan III: Rp 7.500

D. Golongan IV: Rp 10.000

E. Golongan V : Rp 10.000

"Pada dasarnya, perubahan ini kami lakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi. Jadi, nantinya, para pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan jarak jauh, tidak perlu mengalami banyak titik pemberhentian," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (7/6/2018).

Dengan diberlakukannya sistem pentarifan merata dengan tarif tol tunggal, mekanisme transaksi di ruas jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C menjadi sebagai berikut:

Pertama, pengguna jalan tol Semarang—Solo yang menuju jalan tol Semarang seksi A, B, dan C akan melakukan transaksi pembayaran tol di gerbang tol Banyumanik dengan membayar tarif tol yang terdiri atas tarif tol proporsional jalan tol Semarang—Solo dan tarif merata tol Semarang seksi A, B, dan C.

Kedua, untuk pengguna jalan tol Semarang—Solo yang menuju jalan arteri Tirto Agung akan melakukan transaksi pembayaran tol di GT Banyumanik (lajur khusus), dengan hanya membayar tarif tol proporsional jalan tol Semarang—Solo.

Perubahan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di jalan tol Semarang seksi A, B, dan C mengurangi titik transaksi untuk pengguna jalan tol lintas seksi yang semula dua kali transaksi menjadi hanya satu kali transaksi. Hal tersebut diharapkan dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement