Advertisement
Satu Terduga Teroris Dibekuk di Bekasi
Ilustrasi terorisme - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, CIKARANG-Seorang terduga teroris berinisial MI alias AB ditangkap Detasemen Khusus Antiteror 88 di rumah orang tuanya di Kampung Cijambe RT 07/04 Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (13/5/2018) sekira pukul 07.30 WIB.
Penangkapan ini diduga merupakan pengembangan dari ditangkapnya empat terduga teroris di sekitar Stasiun Tambun beberapa waktu lalu.
Advertisement
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Polisi Candra Sukma Kumara membenarkan ada penangkapan oleh Densus 88 di wilayahnya Minggu pagi, hanya saja Kapolres belum dapat memberi keterangan lebih lanjut.
"Benar ada penangkapan, proses selanjutnya masih dilakukan. Sementara kami melakukan pengamanan di sekitar lokasi penangkapan," katanya, Minggu.
BACA JUGA
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga teroris yang ditangkap di Cikarang Selatan ini merupakan bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jabodetabek. MI diduga kuat memiliki ikatan dengan napi teroris, KR dan NS.
MI diduga terlibat dalam melakukan pelatihan semimiliter di Sukabumi serta melakukan perencanaan amaliyah di sejumlah pos polisi di wilayah Bogor, Bandung, Jakarta, dan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Aksi ini dilakukan dengan sistem hit and run menggunakan senjata panah yang busurnya dilengkapi bom dan pisau komando. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pemantauan intelijen selama empat bulan terhadap kelompok Kholid dengan aktivitas perencanaan amaliyah.
Dari hasil pemantauan, diketahui kelompok tersebut melakukan berbagai persiapan di antaranya pengumpulan bahan peledak, pembelian panah, idad dan pelatihan sem militer di sejumlah lokasi di Sukabumi, Cileungsi, dan Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunungkidul Masih Kekurangan 1.120 Guru, Ini Datanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 88 Lubang Tambang Ilegal di TNGHS Ditertibkan Kemenhut
- Vonis Mafia Tanah Bantul, Achmadi Dihukum 2,5 Tahun
- Fikih Keluarga Virtual Penting Dipahami Masyarakat di Era Digital
- Tujuh PLTSa Mulai Dibangun 2026, Target 33 Unit pada 2029
- Kasus Kamera Toilet SMAN 12, Angga Siregar Dihukum 1 Tahun
- KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan ke PT Taspen
- Kuota TPST Piyungan Dibatasi, Sampah Jogja Menumpuk 1.000 Ton
Advertisement
Advertisement




