Advertisement
Bus Kantor Boleh Dipakai Mudik PNS Golongan Rendah
Pemudik sepeda motor memadati jalan di daerah Karawang, Jawa Barat - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah membolehkan penggunaan kendaraan dinas jenis bus dipakai mudik oleh PNS. Namun hanya PNS golongan tertentu.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah akan dibolehkan menggunakan bus kantor untuk mudik pada masa Idulfitri 2018.
Advertisement
Asman mengatakan kebijakan itu dibuat untuk membantu PNS golongan rendah. Asman menyatakan pihaknya akan membuat Peraturan Menteri PAN-RB untuk kebijakan tersebut.
Peraturan itu akan dibuat untuk menggantikan peraturan tahun 2005 yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Asman mengatakan kebijakan penggunaan bus operasional untuk mudik itu merupakan upaya untuk membantu pegawai golongan rendah.
BACA JUGA
"Misalnya pegawai rendah golongan bawah, mau pulang pakai motor, (tapi) di kantor ada bus misalnya. Apakah itu enggak boleh dipakai (bus)? Itu saya lihat dulu aturannya," katanya ketika ditemui di Kantor Presiden, Jumat (4/5/2018).
Asman memberi contoh situasi yang mungkin dialami oleh pegawai golongan rendah. Pegawai itu berencana mudik namun tidak memperoleh tiket. Kendaraan yang dimiliki hanya sepeda motor. Dengan demikian, pegawai dan keluarga pegawai itu tidak bisa mudik.
"Tiba-tiba satu keluarga enggak bisa pulang kampung. Dia cuma punya motor. Saya sedang memikirkan ada solusinya. [Hanya] bagi pegawai rendah tapi ya. Bagi pejabat enggak," katanya.
Asman mengatakan pegawai golongan rendah yang dimaksud adalah pegawai yang tidak termasuk eselon. Pegawai tersebut biasanya tidak memiliki kendaraan dinas seperti PNS golongan tinggi.
"Kalau dulu 2005 kan enggak ada bus operasional di kantor-kantor kementerian. Sekarang sudah punya. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," katanya.
Untuk biaya, Asman mengatakan biaya mudik menggunakan bus kantor akan ditanggung oleh pegawai golongan rendah yang bersangkutan supaya tidak membebani keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








