Advertisement
Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan Bonek Berujung Tewas Ternyata Masih Anak-anak
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo menunjukkan barang bukti bambu penganiayaan suporter bonek, Selasa (17/4 - 2018). (Solopos/Muhammad Ismail)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Jumlah tersangka penganiayaan Bonek di Solo yang ditangkap polisi terus bertambah.Total ada empat orang yang ditangkap polisi, dua di antaranya masih anak-anak.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta pada Kamis (19/4/2018) menangkap dua orang tersangka lain kasus penyerangan berujung meninggalnya Mico Pratama, 17, suporter Persebaya Surabaya alias bonek, Sabtu (14/4/2018) lalu.
Advertisement
Keduanya yakni STAP, 16 dan DZAP, 16 keduanya warga Banjarsari, Solo. “Kami menangkap dua orang lagi pelaku kasus penganiayaan Bonek. Keduanya diketahui masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar SMP di Kota Solo kelas VII,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolresta, Kamis.
Ribut menjelaskan kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Polresta Surakarta pada Senin (16/4/2018) memintai keterangan sembilan orang saksi dalam kasus penganiayaan suporter Bonek, Mico dan Rizky Sadam, 17.
BACA JUGA
Dari hasil penyelidikan, dua dari sembilan saksi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang itu yakni AKS, 23, warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo, dan MAP, 17, warga Karanganyar.
Kemudian pada Kamis, polisi menetapkan dua tersangka lagi. “Polresta sampai sekarang telah menangkap empat orang tersangka. Kami masih memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini,” kata dia.
Ribut menerangkan STAP berperan melempar batu dan merekam aksinya teman-temannya menggunakan ponsel serta mengunggahnya ke media sosial (medsos) Facebook dan Youtube . Sementara DZAP berperan sebagai pelempar batu dan memukul menggunakan bambu berukuran 2,5 meter.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Lima orang saksi diketahui juga masih di bawah umur. Kami mengimbau pelaku lainnya yang masih buron segera menyerahkan diri ke Polresta Surakarta,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Salah Administrasi Desa Tak Boleh Berujung Pidana
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Kemarau Mendekat, Akses Air Bersih di Gunungkidul Digenjot
- MacBook Neo Gunakan 60 Persen Material Daur Ulang
Advertisement
Advertisement




