Advertisement

Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan Bonek Berujung Tewas Ternyata Masih Anak-anak

Muhammad Ismail
Kamis, 19 April 2018 - 17:07 WIB
Bhekti Suryani
Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan Bonek Berujung Tewas Ternyata Masih Anak-anak Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo menunjukkan barang bukti bambu penganiayaan suporter bonek, Selasa (17/4 - 2018). (Solopos/Muhammad Ismail)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Jumlah tersangka penganiayaan Bonek di Solo yang ditangkap polisi terus bertambah.Total ada empat orang yang ditangkap polisi, dua di antaranya masih anak-anak.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta pada Kamis (19/4/2018) menangkap dua orang tersangka lain kasus penyerangan berujung meninggalnya Mico Pratama, 17, suporter Persebaya Surabaya alias bonek, Sabtu (14/4/2018) lalu.

Advertisement

Keduanya yakni STAP, 16 dan DZAP, 16 keduanya warga Banjarsari, Solo. “Kami menangkap dua orang lagi pelaku kasus penganiayaan Bonek. Keduanya diketahui masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar SMP di Kota Solo kelas VII,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolresta, Kamis.

Ribut menjelaskan kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Polresta Surakarta pada Senin (16/4/2018) memintai keterangan sembilan orang saksi dalam kasus penganiayaan suporter Bonek, Mico dan Rizky Sadam, 17.

Dari hasil penyelidikan, dua dari sembilan saksi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang itu yakni AKS, 23, warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo, dan MAP, 17, warga Karanganyar.

Kemudian pada Kamis, polisi menetapkan  dua tersangka lagi. “Polresta sampai sekarang telah menangkap empat orang tersangka. Kami masih memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini,” kata dia.

Ribut menerangkan STAP berperan melempar batu dan merekam aksinya teman-temannya menggunakan ponsel serta mengunggahnya ke media sosial (medsos) Facebook dan Youtube . Sementara DZAP berperan sebagai pelempar batu dan memukul menggunakan bambu berukuran 2,5 meter.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Lima orang saksi diketahui juga masih di bawah umur. Kami mengimbau pelaku lainnya yang masih buron segera menyerahkan diri ke Polresta Surakarta,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sultan Soal Jalan Godean Rusak: Kalau Anggaran Belum Ada Tambal Dulu

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement