Advertisement

Operator Blokir SIM Card dengan Registrasi Tak Sah! Hayo, Siapa yang Registrasinya Asal?

Kusnul Isti Qomah
Rabu, 18 April 2018 - 15:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Operator Blokir SIM Card dengan Registrasi Tak Sah! Hayo, Siapa yang Registrasinya Asal? Ilustrasi registrasi SIM Card. - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Seluruh operator telekomunikasi seluler secara bertahap menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total seluruh layanan voice, sms, dan data. Hal itu dilakukan pada nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak.

Pemblokiran tersebut menindaklanjuti adanya temuan di masyarakat tentang registrasi kartu prabayar yang dilakukan secara asal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah. "Sebelum melakukan pemblokiran para operator seluler melakukan pemberitahuan melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut," ujar Merza Fachys, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (18/4/2018).

Advertisement

Ia mengatakan, masyarakat diimbau untuk tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya baik pada saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun untuk kartu prabayar yang telah digunakan. Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi.

Jika mendapati hal ini, masyarakat dimbau untuk melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku.

Semua nomor kartu prabayar yang diidentifikasi telah teregistrasi secara tidak wajar merupakan hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para operator telekomunikasi seluler dan ATSI. Proses itu akan dilaksanakan hingga 30 April 2018.

Pelaksanaan pemblokiran oleh para operator dilakukan secara bertahap dan terus menerus dengan mempertimbangkan kemampuan teknis sistem pemblokiran yang dimiliki atau dioperasikan oleh para operator.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Merza, ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para pimpinan operator seluler dan sepakat untuk terus mendukung pelaksanaan program registrasi ini. “Kami senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat dengan semua pelaku pada jaringan distribusi dan penjualannya,” jelas dia.

ATSI dan seluruh operator seluler juga sepakat, registrasi prabayar sangat bermanfaat untuk kesehatan industri seluler ke depan, khususnya dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan. Di samping itu, juga dapat memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan.

ATSI mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kerahasiaan NIK dan KK mengingat fungsinya yang sangat penting untuk menghindari terjadinya penyalah gunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

3 PSN Lintasi Pantai Selatan, Bantul Dorong Pariwisata CBT

3 PSN Lintasi Pantai Selatan, Bantul Dorong Pariwisata CBT

Bantul
| Jum'at, 10 Oktober 2025, 10:17 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement