Advertisement

KPK Kembali Panggil Saksi untuk Zumi Zola, Kali Ini Ada 7 Orang

Newswire
Senin, 16 April 2018 - 12:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
KPK Kembali Panggil Saksi untuk Zumi Zola, Kali Ini Ada 7 Orang Zumi Zola. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Sebanyak tujuh orang saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Zumi Zola. Hal ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Zumi Zola," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Advertisement

Tujuh saksi itu antara lain Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati Ismail Ibrahim, staf atau pegawai PT Merangin Karya Sejati Nano, Direktur PT Hendy Mega Pratama Irawan Nasution, Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur Utama PT Usaha Batanghari Abdul Kadir, Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati, dan Hardono dari unsur swasta.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK menahan Zumi pada Senin (9/4/2018) setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan pada 2 Februari 2018 lalu.

Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di gedung KPK lama. KPK pun berjanji akan semaksimal mungkin untuk menangani perkara Zumi tersebut.

"KPK akan semaksimal mungkin untuk menangani perkara ini sampai nanti dilimpahkan ke pengadilan, karena sejumlah tersangka lain tindak lanjut dari tangkap tangan sebelumnya sudah kami limpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement