Advertisement
Ini Aturan KPU Tentang Penggunaan Akun Medsos Pribadi untuk Kampanye Pemilu 2019
Ilustrasi - Bloomberg/Chris Ratcliffe
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan peserta Pemilihan Umum Legislatif dan Pilpres 2019 tidak mendaftarkan akun media sosial mereka. Namun, semua itu ada konsekuensinya.
Di sisi lain, peserta Pileg dan Presiden 2019 diperbolehkan mendaftarkan 10 akun media sosial (medsos) per platform. Namun, akun-akun tersebut akan dihapus KPU ketika kontestasi selesai.
Advertisement
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyarankan jika akun pribadi tidak ingin dihapus, maka akun personal itu jangan didaftarkan sebagai akun resmi kampanye. Namun, akun personal tetap dilarang menyampaikan materi berbau kampanye saat masa di luar kampanye.
"Tapi kalau tak didaftarkan ke kami, kami tak bisa publikasikan akun pribadi itu kepada masyarakat," lanjut Arief.
Hal itu disampaikan Arief saat beraudiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Arief menjelaskan kelemahan lain akun medsos pribadi yang tidak terdaftar adalah KPU tidak dapat mengontrol penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.
Kampanye Medsos di Hari Tenang
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mewanti-wanti agar peserta pemilu tidak berkampanye di medsos pada hari tenang.
Ketentuan itu juga berlaku bagi akun pribadi yang tidak didaftarkan ke KPU.
"Kalau masih tetap kampanye di hari tenang, terkena pelanggaran kampanye di luar jadwal," katanya.
Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri pun menerima penjelasan dari KPU dan Bawaslu.
Pengaturan pendaftaran akun medsos akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IRGC: Rudal Iran Hantam Pangkalan AS dan Israel
- Dampak Serangan AS-Israel, Korban Pelajar di Iran Tewas Capai 85 Orang
- Serangan AS-Israel ke Iran, 4 Penerbangan Internasional Bali Tertunda
- Adipura 2025 Nihil, Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Layak
- AKBP Didik Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- TPID Pastikan Stok Pangan Kota Jogja Aman Selama Ramadan
- KPK Bongkar Modus Safe House Kasus Suap Bea Cukai
- Jadwal SIM Keliling Jogja 28 Februari 2026, Malam di Alun-Alun Kidul
- Barahmus DIY Targetkan Museum Rempah dan Keris Bergabung di 2026
- Jadwal KA Bandara YIA 28 Februari 2026, Lengkap
- Kemensos Usul Relawan Antar MBG untuk Lansia dan Disabilitas
- Menteri UMKM Soroti Impor Ilegal Libatkan Kargo dan Oknum Bea Cukai
Advertisement
Advertisement





