Advertisement
Ini Aturan KPU Tentang Penggunaan Akun Medsos Pribadi untuk Kampanye Pemilu 2019
Ilustrasi - Bloomberg/Chris Ratcliffe
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan peserta Pemilihan Umum Legislatif dan Pilpres 2019 tidak mendaftarkan akun media sosial mereka. Namun, semua itu ada konsekuensinya.
Di sisi lain, peserta Pileg dan Presiden 2019 diperbolehkan mendaftarkan 10 akun media sosial (medsos) per platform. Namun, akun-akun tersebut akan dihapus KPU ketika kontestasi selesai.
Advertisement
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyarankan jika akun pribadi tidak ingin dihapus, maka akun personal itu jangan didaftarkan sebagai akun resmi kampanye. Namun, akun personal tetap dilarang menyampaikan materi berbau kampanye saat masa di luar kampanye.
"Tapi kalau tak didaftarkan ke kami, kami tak bisa publikasikan akun pribadi itu kepada masyarakat," lanjut Arief.
Hal itu disampaikan Arief saat beraudiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Arief menjelaskan kelemahan lain akun medsos pribadi yang tidak terdaftar adalah KPU tidak dapat mengontrol penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.
Kampanye Medsos di Hari Tenang
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mewanti-wanti agar peserta pemilu tidak berkampanye di medsos pada hari tenang.
Ketentuan itu juga berlaku bagi akun pribadi yang tidak didaftarkan ke KPU.
"Kalau masih tetap kampanye di hari tenang, terkena pelanggaran kampanye di luar jadwal," katanya.
Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri pun menerima penjelasan dari KPU dan Bawaslu.
Pengaturan pendaftaran akun medsos akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- FEB UI Masuk Empat Besar Dunia Sekolah Ekonomi Islam
- Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran
- Pajak Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
- Cuaca Pagi Terik Lalu Hujan Tiba-tiba Ini Penyebabnya
- Dana PIP 2026 Cair, Siswa SMA Bisa Terima hingga Rp1,8 Juta
- Harga Tanah di Sekitar Kelok 23 Melonjak, Investor Belum Masuk
- Sekolah Rakyat Lendah Dikebut, Target Juli Sudah Dibuka
Advertisement
Advertisement





