Advertisement

Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Truk yang Ditabrak KA Sancaka Langsung Ditahan

Abdul Jalil
Minggu, 08 April 2018 - 20:25 WIB
Nugroho Nurcahyo
Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Truk yang Ditabrak KA Sancaka Langsung Ditahan Kondisi truk yang ditabrak KA Sancaka di Ngawi. - Madiunpos/Abdul Jalil

Advertisement

Harianjogja.com, NGAWI -- Muhamad Sholeh Ajiaman, 40, sopir truk trailer yang menyebabkan kecelakaan KA Sancaka di perlintasan kereta api Desa Sambirejo, Mantingan, Ngawi, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir truk asal Desa Jamberejo, Kecamatan Kedung Adem, Kabupaten Bojonegoro, tersebut kini ditahan di sel tahanan Polres Ngawi. Penetapan sopir truk trailer itu sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kecelakaan KA Sancaka yang menewaskan masinis kereta itu, Mustofa.

Advertisement

"Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Ngawi," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu,  saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (8/4/2018).

Dia mengatakan pada Jumat sekitar pukul 18.17 WIB, Muhamad Sholeh Ajiaman, mengemudikan truk. Padahal, waktu itu sudah memasuki jam istirahat sehingga aktivitas Ajiaman tidak diketahui petugas pengatur jam kereta.

Saat hendak melewati perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Sambirejo, truk itu terlalu menikung karena haluan tidak tepat dan menyebabkan mesin kendaraan terhenti. Tidak lama berselang, datang KA Sancaka dari arah barat (Jogja) hingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan lokomotif terguling ke sebelah kiri.

Adapun kereta pembangkit di belakang lokomotif persis menyimpang ke kanan. "Kereta itu juga menabrak mobil Toyota Avanza berpelat nomor L 1356 BH yang sedang diparkir. Sedangkan gerbong di belakang lokomotif anjlok," kata Kapolres.

Kepada polisi, Ajiaman mengaku truknya mogok saat hendak melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Sambirejo. Ia juga mengaku mengemudikan truk itu pada jam istirahat. "Kalau pengakuannya tersangka ingin cepat pulang sehingga terus bekerja pada saat jam istirahat," jelas dia.

Setelah mengetahui truknya mogok dan pada saat bersamaan meluncur KA Sancaka dari arah barat, Ajiaman melompat dari truk dan lari. Setelah kecelakaan itu, Ajiaman bersembunyi karena takut diamuk warga.

Polisi akan menjerat Ajiaman dengan Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Madiunpos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement