Advertisement
Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Truk yang Ditabrak KA Sancaka Langsung Ditahan
Advertisement
Harianjogja.com, NGAWI -- Muhamad Sholeh Ajiaman, 40, sopir truk trailer yang menyebabkan kecelakaan KA Sancaka di perlintasan kereta api Desa Sambirejo, Mantingan, Ngawi, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir truk asal Desa Jamberejo, Kecamatan Kedung Adem, Kabupaten Bojonegoro, tersebut kini ditahan di sel tahanan Polres Ngawi. Penetapan sopir truk trailer itu sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kecelakaan KA Sancaka yang menewaskan masinis kereta itu, Mustofa.
Advertisement
"Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Ngawi," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (8/4/2018).
Dia mengatakan pada Jumat sekitar pukul 18.17 WIB, Muhamad Sholeh Ajiaman, mengemudikan truk. Padahal, waktu itu sudah memasuki jam istirahat sehingga aktivitas Ajiaman tidak diketahui petugas pengatur jam kereta.
Saat hendak melewati perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Sambirejo, truk itu terlalu menikung karena haluan tidak tepat dan menyebabkan mesin kendaraan terhenti. Tidak lama berselang, datang KA Sancaka dari arah barat (Jogja) hingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan lokomotif terguling ke sebelah kiri.
Adapun kereta pembangkit di belakang lokomotif persis menyimpang ke kanan. "Kereta itu juga menabrak mobil Toyota Avanza berpelat nomor L 1356 BH yang sedang diparkir. Sedangkan gerbong di belakang lokomotif anjlok," kata Kapolres.
Kepada polisi, Ajiaman mengaku truknya mogok saat hendak melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Sambirejo. Ia juga mengaku mengemudikan truk itu pada jam istirahat. "Kalau pengakuannya tersangka ingin cepat pulang sehingga terus bekerja pada saat jam istirahat," jelas dia.
Setelah mengetahui truknya mogok dan pada saat bersamaan meluncur KA Sancaka dari arah barat, Ajiaman melompat dari truk dan lari. Setelah kecelakaan itu, Ajiaman bersembunyi karena takut diamuk warga.
Polisi akan menjerat Ajiaman dengan Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Madiunpos
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement