Advertisement

Setelah Jogja, Kini Viral Kekerasan Anak di Daycare Terjadi di Aceh

Jumali
Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB
Jumali
Setelah Jogja, Kini Viral Kekerasan Anak di Daycare Terjadi di Aceh Foto ilustrasi kekerasan pada anak/anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, BANDA ACEH—Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan penutupan operasional Daycare Baby Preneur setelah mencuat kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan yang kini ditangani kepolisian. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa fasilitas tersebut tidak memiliki izin operasional.

Keputusan penutupan disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026) malam. “Untuk daycare yang bersangkutan akan kami tutup,” kata Afdhal.

Advertisement

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan viral di media sosial. Video tersebut memicu perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa enam saksi, termasuk pemilik yayasan. Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku berinisial DS (24) untuk proses hukum lebih lanjut.

Manajemen Daycare Baby Preneur telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial. Pihak pengelola juga menyatakan bahwa terduga pelaku telah diberhentikan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Afdhal menyebut kasus ini menjadi perhatian serius dan tidak boleh terulang. “Kami sangat prihatin. Kasus ini seharusnya tidak terjadi. Kami akan memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh agar sesuai standar operasional dan perizinan,” ujarnya.

Selain penanganan hukum, pemerintah juga memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga. Tim Hukum Pemkot Banda Aceh, Sulthan M. Yus, menyebutkan langkah tersebut mencakup dukungan psikososial serta penerimaan pengaduan.

Pemerintah turut berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Pengelola dan pihak yayasan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

“Penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian pihak lain di lokasi,” kata Sulthan.

Temuan lain menunjukkan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hal ini memperkuat langkah penutupan sekaligus menjadi evaluasi terhadap pengawasan fasilitas serupa.

Pemerintah Kota Banda Aceh kini melakukan asesmen terhadap seluruh penyelenggara daycare di wilayahnya. Langkah ini bertujuan memastikan standar perlindungan anak terpenuhi dan perizinan berjalan sesuai ketentuan.

Monitoring dan evaluasi juga dilakukan terhadap seluruh fasilitas penitipan anak dan pendidikan usia dini. Upaya ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih layanan penitipan anak. Selain itu, publik juga diminta tidak menyebarluaskan konten yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak.

Komitmen penguatan pengawasan dan penegakan aturan menjadi fokus pemerintah kota. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya orang tua yang mempercayakan anaknya pada layanan penitipan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Puluhan TPA Ilegal di Jogja Terungkap, Ini Langkah Pemkot

Puluhan TPA Ilegal di Jogja Terungkap, Ini Langkah Pemkot

Jogja
| Rabu, 29 April 2026, 14:17 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement