Advertisement

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya

Newswire
Selasa, 28 April 2026 - 22:37 WIB
Abdul Hamied Razak
KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Antara - Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan TikTok Shop.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) yang menyoroti integrasi layanan TikTok Shop dengan platform e-commerce.

Advertisement

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima sejak 15 April 2026 dan kini memasuki tahap penyelidikan setelah melalui proses klarifikasi dan penelitian awal.

“Selanjutnya akan dilakukan pengumpulan alat bukti, mulai dari keterangan pihak terkait, dokumen, hingga pendapat ahli,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Dalam laporan tersebut, APLE menyebut sejumlah entitas yang terlibat, antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia.

KPPU akan memanggil berbagai pihak untuk mendalami struktur pasar dan perilaku usaha yang diduga mengarah pada praktik monopoli. Hasil penyelidikan ini nantinya akan menentukan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau persidangan.

Deswin menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini tidak memiliki batas waktu pasti, mengingat tingkat kompleksitas kasus yang tinggi. Namun, seluruh tahapan akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Jika terbukti melanggar, KPPU memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari denda, perintah penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban perubahan struktur bisnis.

Sementara itu, Ketua Umum APLE, Sonny Harsono, berharap penyelidikan ini dapat menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat di sektor ekonomi digital.

Menurutnya, praktik yang menghambat persaingan berpotensi menimbulkan kerugian besar. APLE memperkirakan potensi kerugian akibat berkurangnya kompetisi dapat mencapai 10–15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang saat ini diperkirakan mencapai 100 miliar dolar AS atau setara Rp1.750 triliun.

“Angka tersebut mencerminkan potensi hilangnya efisiensi pasar akibat praktik yang tidak sehat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi regulator dalam menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan persaingan usaha yang adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB

Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB

Jogja
| Rabu, 29 April 2026, 00:17 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement