Advertisement
Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Direktur Jenderal Perkeretaapian Allan Tandiono meninjau lokasi kejadian kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam - Dok. BKIP Kemenhub
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kecelakaan tragis antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam, menelan sedikitnya 15 korban jiwa hingga pukul 19.00 WIB.
Korban meninggal dunia tersebar di sejumlah rumah sakit di wilayah Bekasi dan Jakarta, antara lain RSUD Kota Bekasi, Rumah Sakit Bella Bekasi, RS Polri Kramat Jati, serta RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.
Advertisement
Selain korban meninggal, puluhan penumpang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan intensif di berbagai fasilitas kesehatan.
Berikut daftar korban meninggal dunia berdasarkan data sementara:
BACA JUGA
Nuryati (41) – RSUD Kota Bekasi
Enggar Retno K (35) – RSUD Kota Bekasi
Nurlaela (39) – RSUD Kota Bekasi
Ristuti Kustirahayu – RS Bella Bekasi
Tutik Anitasari (31) – RS Polri Kramat Jati
Harum Anjasari (27) – RS Polri Kramat Jati
Nur Alimantun Citra Lestari (19) – RS Polri Kramat Jati
Farida Utami (52) – RS Polri Kramat Jati
Vica Acnia Fratiwi (23) – RS Polri Kramat Jati
Ida Nuraida (48) – RS Polri Kramat Jati
Gita Septia Wardany (20) – RS Polri Kramat Jati
Fatmawati Rahmayani (29) – RS Polri Kramat Jati
Arinjani Novita Sari (25) – RS Polri Kramat Jati
Nur Ainia Eka Rahmadhyna (32) – RS Polri Kramat Jati
Adellia Rifani – RS Mitra Keluarga Bekasi Timur
Tragedi ini menjadi salah satu kecelakaan kereta api paling memilukan dalam beberapa waktu terakhir, mengingat melibatkan kereta jarak jauh dan commuter line di jalur padat.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan korban sekaligus memastikan proses santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.
Untuk korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan dasar sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama dengan anak usaha, Jasaraharja Putera dan PT Kereta Api Indonesia.
Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta dari Jasa Raharja, serta tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Pemerintah memastikan penanganan korban menjadi prioritas utama, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
Advertisement
Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
- Bedah Buku Parenting di Bantul, Dorong Literasi dan Pola Asuh Anak
- Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 28 April 2026
- KA Jogja Dibatalkan Imbas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement







