Advertisement
Perusahaan Diminta Tanggung Uang Saku Magang Nasional 20-30 Persen
Uang Saku Magang / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah mulai mendorong keterlibatan lebih besar dari dunia usaha dalam pelaksanaan program Magang Nasional. Untuk tahap kedua, perusahaan diminta ikut menanggung sebagian uang saku peserta sebagai bentuk pembagian beban pembiayaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perusahaan diharapkan menanggung sekitar 20 hingga 30 persen dari total uang saku peserta magang.
Advertisement
“Ke depan kami dorong adanya sharing pembiayaan. Sekitar 20–30 persen bisa ditanggung oleh perusahaan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurut Airlangga, pada pelaksanaan tahap pertama, seluruh uang saku peserta masih ditanggung penuh oleh pemerintah. Skema tersebut kini akan disesuaikan agar lebih berkelanjutan sekaligus meningkatkan peran sektor swasta.
BACA JUGA
Langkah ini, dikutip dari Antara, juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas kolaborasi antara dunia industri dan tenaga kerja muda. Dengan keterlibatan langsung perusahaan, diharapkan kualitas pelatihan dan pengalaman kerja peserta semakin meningkat.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut bahwa skema pembagian biaya tersebut masih dalam tahap kajian. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tetap memberikan manfaat optimal bagi peserta tanpa memberatkan perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan selama ini juga berperan aktif dalam memberikan pembinaan dan pelatihan kepada peserta magang. Oleh karena itu, kontribusi dalam bentuk uang saku dinilai sebagai langkah yang realistis dan terukur.
Program Magang Nasional tahap pertama sendiri telah resmi ditutup setelah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Dari proses seleksi, tercatat lebih dari 16 ribu peserta berhasil mengikuti program tersebut.
Namun dalam perjalanannya, jumlah peserta aktif mengalami penyesuaian. Hingga akhir program, tercatat sekitar 11.949 peserta yang tetap aktif mengikuti kegiatan magang.
Peserta yang berhasil menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat resmi, sementara mereka yang mengikuti lebih dari tiga bulan namun belum mencapai enam bulan tetap mendapatkan surat keterangan.
Ke depan, pemerintah berharap skema baru ini mampu memperkuat ekosistem magang nasional sekaligus meningkatkan kesiapan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi kebutuhan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
Advertisement
Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
- Bedah Buku Parenting di Bantul, Dorong Literasi dan Pola Asuh Anak
- Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 28 April 2026
Advertisement
Advertisement




