Advertisement

Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang

Newswire
Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB
Sunartono
Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang Wajah tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS akan terungkap dalam sidang terbuka di pengadilan militer. - TikTok.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Identitas lengkap empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dipastikan akan terbuka saat sidang perdana di pengadilan militer. Hingga kini, wajah para tersangka belum pernah ditampilkan ke publik.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebut seluruh fakta, termasuk identitas dan motif, akan terungkap dalam proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Advertisement

“Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, kan akan juga dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional,” ujarnya di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan jumlah tersangka tetap empat orang, sesuai hasil penyelidikan. Pernyataan ini sekaligus merespons klaim dari pihak korban yang menyebut dugaan pelaku mencapai 16 orang.

“Masih tetap empat orang, seperti yang saya sudah dijelaskan sebelumnya,” katanya.

Menurut Aulia, kemungkinan adanya pelaku lain di luar empat tersangka juga akan diuji dalam persidangan. Ia memastikan proses hukum berjalan terbuka dan profesional.

“Nanti kita bisa lihat. Sidangnya akan secara profesional. Kita juga akan terbuka sampaikan,” tuturnya.

Selain identitas pelaku, motif di balik penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu juga akan diungkap di ruang sidang.

“Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya bahwa ini pribadi dan itu akan nanti kita lihat di sidang,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 malam, usai yang bersangkutan menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Dalam perkembangannya, Polisi Militer menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memastikan para terdakwa akan dihadirkan langsung di persidangan.

“Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja 17 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru

Jadwal KRL Solo-Jogja 17 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru

Jogja
| Jum'at, 17 April 2026, 00:37 WIB

Advertisement

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Wisata
| Selasa, 14 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement