Advertisement

KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Dana Kasus Kuota Haji

Newswire
Selasa, 14 April 2026 - 11:17 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Dana Kasus Kuota Haji Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji kembali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menyebut adanya sosok perantara berinisial ZA yang diduga berperan dalam aliran dana dari pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ZA bertindak sebagai pihak yang menerima uang tersebut sebelum disalurkan ke pihak lain.

Advertisement

“Dari fakta yang kami temukan, ZA merupakan perantara penyerahan uang kepada anggota pansus. Namun uang tersebut masih berada dalam penguasaannya dan belum disalurkan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026) malam.

Dugaan Aliran Dana Jumbo

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang disebut-sebut berasal dari pihak Yaqut. Dana tersebut diduga disiapkan untuk memengaruhi proses politik di DPR, khususnya terkait pembahasan kuota haji.

Meski demikian, penyidik memastikan uang tersebut belum sampai ke anggota Pansus, karena masih berada di tangan perantara.

Rangkaian Penyidikan Kasus

Kasus ini mulai diselidiki sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK resmi membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Setelah melalui proses panjang, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada awal 2026.

Selain Yaqut, KPK juga menjerat staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dalam perkara yang sama. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan kuota haji yang bermasalah.

Tak berhenti di situ, KPK kemudian menetapkan dua tersangka tambahan pada akhir Maret 2026, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan kuota haji.

Dalam proses hukum, KPK juga sempat melakukan penahanan terhadap Yaqut di rumah tahanan negara. Namun, status penahanan sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke rutan KPK beberapa hari kemudian.

Peran Perantara Jadi Kunci

KPK menilai peran ZA sebagai perantara menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap alur distribusi dana dalam kasus ini. Keberadaan pihak ketiga dalam aliran dana diduga menjadi upaya untuk menyamarkan transaksi.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana secara menyeluruh. KPK juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Difabel di Purwokinanti Dilatih Bikin Telur Asin untuk Usaha

Difabel di Purwokinanti Dilatih Bikin Telur Asin untuk Usaha

Jogja
| Selasa, 14 April 2026, 17:57 WIB

Advertisement

Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja

Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja

Wisata
| Senin, 13 April 2026, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement