Advertisement
OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita 4 Sepatu Louis Vuitton Hasil Memeras
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan barang bukti mencolok dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, yakni sejumlah sepatu mewah bermerek yang diduga dibeli dari hasil pemerasan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Sabtu malam, penyidik menunjukkan empat pasang sepatu merek Louis Vuitton dengan nilai mencapai Rp129 juta, bersamaan dengan uang tunai ratusan juta rupiah yang turut disita dalam operasi tersebut.
Advertisement
"Ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, oleh GSW," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain barang mewah, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp335 juta yang diduga bagian dari aliran dana korupsi. Barang bukti itu memperkuat dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut terhadap jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Gatut Sunu Wibowo diduga meminta uang kepada sejumlah pejabat OPD dengan total mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan yang telah dikantongi mencapai Rp2,7 miliar.
"Dari Rp2,7 miliar itu, termasuk uang tunai sitaan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak Rp335,4 juta," kata Asep.
Uang yang diperoleh itu diduga tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti pembelian sepatu mewah, biaya berobat, hingga jamuan makan, tetapi juga dibebankan ke anggaran OPD.
Selain itu, dana tersebut juga diduga dipakai untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Atas dugaan perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- Bupati Tulungagung Pakai Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat
- Daftar 10 OTT KPK 2026, Pejabat Daerah Berguguran
- Ruang Menteri Ikut Digeledah, Dody Mengaku Tak Tahu Kasusnya
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
Advertisement
Pakar UMY Soroti War Tiket Haji Berdampak ke Kelompok Rentan
Advertisement
Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat
Advertisement
Berita Populer
- Harga Plastik Naik, Momentum Kurangi Kantong Sekali Pakai
- Agar Kuat Tawaf dan Sai, Calon Haji Wajib Latihan Ini
- Film Rumah Ketigaku Soroti Kerentanan Pekerja Migran
- Atalanta vs Juventus Skor 0-1, Si Nyonya Tua Naik Peringkat Keempat
- Google Disanksi, Komdigi Beri Waktu 7 Hari Patuhi Aturan Anak
- Banjir dan Pohon Tumbang Terjang Jogja Usai Hujan Lebat
- Innova Oleng Tabrak Truk di Jalan Jogja-Solo, Sopir Luka Parah
Advertisement
Advertisement





