Advertisement

4 Prajurit Jadi Tersangka Kasus Air Keras Andrie, Ini Kata Mabes TNI

Newswire
Rabu, 01 April 2026 - 17:17 WIB
Maya Herawati
4 Prajurit Jadi Tersangka Kasus Air Keras Andrie, Ini Kata Mabes TNI Aktivis KontraS Andrie Yunus. / Foto Instagram aandrieyunus

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap baru setelah empat anggota militer resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di fasilitas militer sejak pertengahan Maret 2026.

Perkembangan ini disampaikan Mabes TNI pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta, sekaligus menegaskan proses hukum terus berjalan dengan pendekatan terbuka dan akuntabel di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan membuka setiap tahapan penyelidikan kepada publik.

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Mereka telah ditahan di instalasi tahanan militer dengan pengamanan maksimum di Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” kata Aulia.

Ia menambahkan, pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pasal penganiayaan.

Di sisi lain, proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk upaya untuk meminta keterangan dari Andrie Yunus sebagai korban.

Pemeriksaan terhadap korban sempat direncanakan pada 19 Maret 2026, namun belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatan Andrie Yunus yang belum memungkinkan menurut dokter.

Pada 25 Maret 2026, Pusat Polisi Militer TNI menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa Andrie Yunus berada dalam perlindungan lembaga tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap korban.

Meski belum dijelaskan apakah permohonan tersebut telah disetujui, TNI memastikan proses pengusutan kasus ini akan terus dilakukan hingga tuntas.

“Komitmen kami adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan terbuka, profesional, dan akuntabel,” ujar Aulia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi

Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi

Jogja
| Rabu, 01 April 2026, 20:17 WIB

Advertisement

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Wisata
| Rabu, 01 April 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement