Advertisement
TikTok Perketat Akun Remaja demi Patuhi Aturan Baru Pemerintah
TikTok / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya perlindungan anak di ruang digital memasuki tahap baru setelah TikTok menyatakan akan menyesuaikan kebijakan platformnya dengan aturan pemerintah, termasuk pembatasan akun remaja di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini dilakukan menyusul penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital, yang mendorong platform memperketat tata kelola dan keamanan pengguna muda.
Advertisement
Perwakilan TikTok menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan dalam masa transisi aturan, termasuk melakukan penilaian mandiri terhadap sistem yang telah berjalan.
“TIkTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri,” demikian pernyataan resmi yang diterima, Sabtu (28/3/2026).
BACA JUGA
Selain itu, TikTok juga terus menjalin konsultasi intensif dengan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital guna memastikan implementasi aturan berjalan sesuai ketentuan.
Sebelum aturan ini diberlakukan, TikTok mengklaim telah melakukan sejumlah langkah pengamanan, termasuk penghapusan konten yang melanggar secara proaktif.
“Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99,1 persen di antaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” tulisnya.
Platform tersebut juga menggunakan teknologi untuk mendeteksi akun yang tidak memenuhi batas usia, termasuk menangguhkan akun yang dinilai melanggar kebijakan.
Di sisi lain, TikTok menyebut telah menyediakan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis bagi pengguna remaja.
Ke depan, sistem perlindungan ini akan terus diperkuat, seiring penyusunan panduan lanjutan dari pemerintah yang akan diinformasikan kepada pengguna di Indonesia.
TikTok juga berharap penerapan aturan ini dilakukan secara adil dan konsisten terhadap seluruh platform media sosial.
Sebelumnya, pemerintah mencatat hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru dua platform yang dinilai patuh penuh terhadap aturan tersebut, yakni X dan Bigo Live.
Sementara TikTok bersama Roblox masuk kategori kooperatif sebagian, sedangkan platform lain seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Muncul Wacana Tak Bayar THR Bisa Masuk Ranah Pidana
- Lereng Merapi Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Kaliadem Paling Ramai
- Pepaya Jadi Andalan Perawatan Wajah Alami di Rumah
- Target Tangkapan Ikan DIY Naik Gunungkidul Jadi Penopang
- SPT Pajak Sudah Tembus Jutaan, Tenggat Diperpanjang Sampai April
- Kesempatan Kuliah Gratis Dibuka Lagi lewat KIP Jalur SNBT
- Kemarau Panjang Mengintai, Temanggung Siaga Kekeringan
Advertisement
Advertisement







