Advertisement

TikTok Perketat Akun Remaja demi Patuhi Aturan Baru Pemerintah

Newswire
Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:37 WIB
Maya Herawati
TikTok Perketat Akun Remaja demi Patuhi Aturan Baru Pemerintah TikTok / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya perlindungan anak di ruang digital memasuki tahap baru setelah TikTok menyatakan akan menyesuaikan kebijakan platformnya dengan aturan pemerintah, termasuk pembatasan akun remaja di bawah usia 16 tahun.

Langkah ini dilakukan menyusul penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital, yang mendorong platform memperketat tata kelola dan keamanan pengguna muda.

Advertisement

Perwakilan TikTok menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan dalam masa transisi aturan, termasuk melakukan penilaian mandiri terhadap sistem yang telah berjalan.

“TIkTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri,” demikian pernyataan resmi yang diterima, Sabtu (28/3/2026).

Selain itu, TikTok juga terus menjalin konsultasi intensif dengan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital guna memastikan implementasi aturan berjalan sesuai ketentuan.

Sebelum aturan ini diberlakukan, TikTok mengklaim telah melakukan sejumlah langkah pengamanan, termasuk penghapusan konten yang melanggar secara proaktif.

“Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99,1 persen di antaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” tulisnya.

Platform tersebut juga menggunakan teknologi untuk mendeteksi akun yang tidak memenuhi batas usia, termasuk menangguhkan akun yang dinilai melanggar kebijakan.

Di sisi lain, TikTok menyebut telah menyediakan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis bagi pengguna remaja.

Ke depan, sistem perlindungan ini akan terus diperkuat, seiring penyusunan panduan lanjutan dari pemerintah yang akan diinformasikan kepada pengguna di Indonesia.

TikTok juga berharap penerapan aturan ini dilakukan secara adil dan konsisten terhadap seluruh platform media sosial.

Sebelumnya, pemerintah mencatat hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru dua platform yang dinilai patuh penuh terhadap aturan tersebut, yakni X dan Bigo Live.

Sementara TikTok bersama Roblox masuk kategori kooperatif sebagian, sedangkan platform lain seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara

Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara

Sleman
| Sabtu, 28 Maret 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Dua Restoran Indonesia Tembus 50 Daftar Terbaik Asia

Dua Restoran Indonesia Tembus 50 Daftar Terbaik Asia

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 12:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement