Advertisement

Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan

Newswire
Rabu, 25 Maret 2026 - 16:57 WIB
Sunartono
Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan Foto ilustrasi work from home, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah telah merampungkan pembahasan terkait kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan tersebut sudah bersifat final dan tinggal menunggu waktu untuk disampaikan kepada publik secara resmi.

Meski pembahasannya telah usai, Purbaya menegaskan bahwa wewenang untuk mengumumkan kebijakan ini bukan berada di tangannya. Pihaknya menyerahkan proses sosialisasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Advertisement

“Sudah diputuskan, nanti diumumkan, bukan saya yang ngomong, bukan saya (mengumumkan) nanti, Pak Menko Perekonomian,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kebijakan WFH ini mencuat seiring target pemerintah untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 20 persen. Purbaya mengakui adanya perhitungan terkait penurunan konsumsi energi tersebut, meski ia lebih menyoroti dampak menyeluruh terhadap ekonomi nasional.

Menurutnya, peningkatan aktivitas bisnis yang selaras dengan kenaikan konsumsi justru berpotensi mendongkrak penerimaan pajak negara.

“Hemat saya mungkin enggak di sananya, karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik. Tapi kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga,” tuturnya.

Terkait teknis pelaksanaan, pemerintah dikabarkan mempertimbangkan hari Jumat sebagai waktu penerapan WFH. Pemilihan hari tersebut didasarkan pada analisis dampak produktivitas yang dinilai paling minim bagi instansi.

“Kalau diliburkan kan yang dipilih yang berdampak paling kecil ke produktivitas, Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil,” tambah Purbaya menjelaskan pertimbangan pemerintah.

Hingga saat ini, status kewajiban bagi sektor swasta masih dalam tahap finalisasi. Purbaya menyebut untuk sektor pemerintahan akan bersifat wajib, sementara bagi swasta kemungkinan besar berupa imbauan, kecuali untuk sektor industri manufaktur atau pabrik.

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah strategis di tengah dinamika ekonomi pasca-momen arus balik Lebaran 2026 yang tengah berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Gunungkidul Tunggu Aturan WFH Pusat demi Hemat BBM

Pemkab Gunungkidul Tunggu Aturan WFH Pusat demi Hemat BBM

Gunungkidul
| Rabu, 25 Maret 2026, 19:37 WIB

Advertisement

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Wisata
| Minggu, 22 Maret 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement