Advertisement
Yaqut Kembali ke Rutan Setelah Lebaran di Rumah
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (ANTARA - Rio Feisal)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026) setelah sempat menjalani Lebaran di rumah dalam status tahanan rumah.
Saat tiba di Gedung KPK di Jakarta, Yaqut mengaku bersyukur masih bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga sebelum kembali ke tahanan. “Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut.
Advertisement
Ia juga membenarkan keputusan menjalani Lebaran di rumah merupakan permintaan dari pihak keluarga. “Permintaan kami,” katanya singkat.
Seusai memberikan keterangan, Yaqut terlihat berjalan menuju tangga untuk kembali menjalani masa penahanan di Rutan KPK.
Sebelumnya, keberadaan Yaqut sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan. Istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut di rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3/2026).
Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Shalat Idulfitri pada 21 Maret 2026. "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.
Menurut Silvia, informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan yang mempertanyakan alasan ketidakhadiran Yaqut di rutan.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu) pun enggak ada," ujarnya.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam setelah adanya permohonan dari keluarga pada 17 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan sedang memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.
Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 sejak 9 Januari 2026.
Ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Kasus tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
Advertisement
Sepi Saat Lebaran Antrean Pengunjung Tamansari Tak Lagi Mengular
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik, Kendaraan lewat Tol Purwomartani Tembus 1.450 Per Jam
- Arus Meningkat, GT Purwomartani Dibuka hingga Pukul 20.00 WIB
- Wisata Bantul Mulai Ramai, Pantai Masih Jadi Favorit
- Arus Kendaraan di Perbatasan DIY Melonjak
- Polda DIY Cek Kesiapan Arus Balik, Ini Hasilnya
- Dua Wisatawan Terseret Arus Rip Current di Pantai Drini
- Tahan Godaan Opor, Kapten PSIM Reva Pilih Tetap Disiplin Jaga Fisik
Advertisement
Advertisement






