Advertisement
MK Tolak Uji Materi Pasal 256 KUHP soal Demo
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 256 KUHP yang mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi digelar. Dalam putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025, MK menilai norma tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta, Senin. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Advertisement
Permohonan diajukan oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang mempersoalkan ketentuan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pasal 256 KUHP bukan mengatur hak menyampaikan pendapat di muka umum maupun mengkriminalisasi penggunaan hak tersebut. Ketentuan itu, kata dia, hanya mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penyampaian pendapat yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.
BACA JUGA
Menurut Ridwan, apabila penyampaian pendapat telah diberitahukan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polri, pelaku tidak dapat dijerat Pasal 256 KUHP meskipun kegiatan tersebut berdampak pada terganggunya kepentingan umum.
“Bahkan, secara normatif, jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dimaksud tidak diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan tidak menimbulkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku kegiatan dimaksud tidak dapat diancam pidana dengan norma Pasal 256 UU 1/2023,” ujarnya.
MK menegaskan norma Pasal 256 KUHP bersifat kumulatif. Sebagai delik material, ancaman pidana hanya dapat diterapkan apabila unsur tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang dan timbulnya gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara terpenuhi secara bersamaan.
Dengan demikian, sanksi pidana baru dapat dikenakan apabila penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Namun sebaliknya, apabila tanpa atau tidak ada pemberitahuan dari penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, tetapi tidak terganggunya ketertiban umum maka orang tersebut tidak dapat dijerat sanksi pidana,” tutur Ridwan.
Dalam permohonannya, para mahasiswa FH Universitas Terbuka berpendapat norma tersebut menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi rentan karena pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi berpotensi dipandang sebagai tindak pidana. Adapun para pemohon terdiri atas Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- SPPG Didesak Tanggung Jawab Penuh Kasus Keracunan di Bantul
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Mi Lethek Jogja Punya Keunggulan untuk Kesehatan, Ini Kata BRIN
Advertisement
Advertisement








