Advertisement

Kejagung Lelang Aset Korupsi BLBI Bank Harapan Sentosa Rp12,39 Miliar

Newswire
Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:57 WIB
Sunartono
Kejagung Lelang Aset Korupsi BLBI Bank Harapan Sentosa Rp12,39 Miliar Foto ilustrasi penyitaan lahan oleh Satgas BLBI. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang satu aset terkait perkara tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Harapan Sentosa (BHS) atas nama terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi.

Advertisement

“Atas nama Eko Edi Putranto, berlokasi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta,” ujar Anang, Sabtu.

Nilai limit lelang aset tersebut sebesar Rp12.386.028.000, dengan kenaikan penawaran minimum Rp10.000.000. Akhirnya, aset laku terjual seharga Rp12.396.028.000. Lelang berlangsung pada Kamis (26/2) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV secara elektronik (e-Auction) melalui domain lelang.go.id tanpa kehadiran fisik peserta.

Latar Belakang Terpidana

Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian merupakan direksi Bank Harapan Sentosa.

Dalam kasus korupsi BLBI Bank Harapan Sentosa:

  • Hendra Rahardja, mantan Presiden Komisaris, divonis penjara seumur hidup. Ia sempat melarikan diri ke Australia dan meninggal pada 26 Januari 2003.
  • Eko Edi Putranto, mantan Komisaris PT BHS, divonis 20 tahun penjara.
  • Sherny Kojongian, mantan Direktur Kredit PT BHS, juga divonis 20 tahun penjara.
  • Lelang aset ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi BLBI, sekaligus menunjukkan komitmen dalam menindak tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Bantul Susun Perda Gudang untuk Dorong Industri dan Perdagangan

Pemkab Bantul Susun Perda Gudang untuk Dorong Industri dan Perdagangan

Bantul
| Sabtu, 28 Februari 2026, 15:37 WIB

Advertisement

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Wisata
| Kamis, 26 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement